Malaysia akan Segera Izinkan Perjalanan Antar Negara Bagian
Minggu, 10 Oktober 2021 - 01:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Malaysia Marah Lautnya Dimasuki Kapal-kapal China
Menurut Yaakob, mereka harus menunggu sampai Deputi Yang di-Pertuan Agong Sultan Nazrin Muizzuddin Shah diberitahu tentang situasi tersebut oleh Jaksa Agung, Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemilihan Umum (EC). "Kabinet akan menunggu briefing," katanya.
Yaakob sebelumnya ditanya oleh wartawan, apakah keadaan darurat akan diumumkan di Melaka untuk menghindari pemilihan karena jumlah kasus Covid-19 yang dilaporkan di negara bagian itu tetap tinggi.
Berdasarkan Pasal 19 (4) Undang-Undang Dasar Negara Bagian Melaka, pemilihan negara bagian harus diadakan dalam waktu 60 hari setelah pembubaran Majelis Negara Bagian.
Menurut Yaakob, mereka harus menunggu sampai Deputi Yang di-Pertuan Agong Sultan Nazrin Muizzuddin Shah diberitahu tentang situasi tersebut oleh Jaksa Agung, Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemilihan Umum (EC). "Kabinet akan menunggu briefing," katanya.
Yaakob sebelumnya ditanya oleh wartawan, apakah keadaan darurat akan diumumkan di Melaka untuk menghindari pemilihan karena jumlah kasus Covid-19 yang dilaporkan di negara bagian itu tetap tinggi.
Berdasarkan Pasal 19 (4) Undang-Undang Dasar Negara Bagian Melaka, pemilihan negara bagian harus diadakan dalam waktu 60 hari setelah pembubaran Majelis Negara Bagian.
(esn)
Lihat Juga :