Malaysia akan Segera Izinkan Perjalanan Antar Negara Bagian

Minggu, 10 Oktober 2021 - 01:00 WIB
loading...
Malaysia akan Segera Izinkan Perjalanan Antar Negara Bagian
Warga Malaysia akan segera diizinkan melakukan perjalanan antar negara bagian. FOTO/The Star
A A A
KUALA LUMPUR - Semua warga Malaysia akan diizinkan melakukan perjalanan antar negara bagian dalam beberapa hari ke depan. Pernyataan itu dikeluarkan oleh Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob . Sebelumnya, Malaysia melakukan pembatasan perjalanan sebagai dampak pandemi Covid-19.

Menurut Yaakob, pemerintah Malaysia akan segera membuat keputusan mengenai hal ini. “Ini akan segera kami umumkan. Mungkin satu, dua atau tiga hari (ke depan). Tapi, tidak lama,” ujar Yaakob, seperti dikutip dari The Star, Sabtu (9/10). “Semua perbatasan negara akan dibuka secara bersamaan,” lanjutnya.



Hingga 7 Oktober, Panitia Khusus Jaminan Akses Pasokan Vaksin Covid-19 (JKJAV) melaporkan bahwa 89,1% populasi orang dewasa telah divaksinasi lengkap. Pemerintah Malaysia juga telah mengatakan bahwa larangan perjalanan antarnegara bagian akan dicabut setelah 90% dari populasi orang dewasa telah divaksinasi.

Sementara itu, Yaakob mengatakan bahwa pemerintah belum memutuskan apakah Melaka harus dalam keadaan darurat, setelah pembubaran Majelis Negara pada awal pekan ini. Dia mengatakan, Kabinet telah membahas masalah itu ketika mereka bertemu kemarin.



Menurut Yaakob, mereka harus menunggu sampai Deputi Yang di-Pertuan Agong Sultan Nazrin Muizzuddin Shah diberitahu tentang situasi tersebut oleh Jaksa Agung, Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemilihan Umum (EC). "Kabinet akan menunggu briefing," katanya.

Yaakob sebelumnya ditanya oleh wartawan, apakah keadaan darurat akan diumumkan di Melaka untuk menghindari pemilihan karena jumlah kasus Covid-19 yang dilaporkan di negara bagian itu tetap tinggi.

Berdasarkan Pasal 19 (4) Undang-Undang Dasar Negara Bagian Melaka, pemilihan negara bagian harus diadakan dalam waktu 60 hari setelah pembubaran Majelis Negara Bagian.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)