Suriah Kini Bisa Mengakses Data Interpol, Para Pengkritik Rezim Khawatir
loading...
A
A
A
DAMASKUS - Suriah kini telah diterima kembali ke jaringan komunikasi Interpol. Perkembangan ini memicu kekhawatiran bahwa Suriah dapat mencoba menggunakan akses tersebut untuk menekan para pembangkang di seluruh dunia.
Menurut kantor media Interpol yang berbicara kepada outlet berita, The New Arab pada Senin (4/10/2021), "Damaskus telah diberikan akses ke jaringan komunikasi kepolisian global yang aman dari organisasi tersebut."
Akses itu akan memungkinkan rezim Presiden Suriah Bashar al-Assad untuk memantau database rahasia organisasi kepolisian internasional dan untuk berkomunikasi dengan negara-negara anggota lainnya.
Itu artinya, Suriah dapat memburu para pembangkang yang mencari perlindungan di negara lain.
Suriah juga akan memiliki kemampuan mengeluarkan “pemberitahuan merah” bagi individu, yang merupakan permintaan bagi negara-negara anggota lain untuk menemukan, menangkap, dan mengekstradisi individu-individu tersebut.
Apakah permintaan tersebut diterima atau ditindaklanjuti, tergantung pada masing-masing negara dan hubungan mereka dengan negara yang mengeluarkan permintaan tersebut.
Terlepas dari kenyataan bahwa red notice harus melalui Sekretariat Jenderal Interpol dan disaring melalui proses penyaringan untuk mencegah dikeluarkannya red notice yang bermotif politik, proses tersebut dilaporkan cacat dan jarang sekali red notice tersebut ditolak.
Menurut kantor media Interpol yang berbicara kepada outlet berita, The New Arab pada Senin (4/10/2021), "Damaskus telah diberikan akses ke jaringan komunikasi kepolisian global yang aman dari organisasi tersebut."
Akses itu akan memungkinkan rezim Presiden Suriah Bashar al-Assad untuk memantau database rahasia organisasi kepolisian internasional dan untuk berkomunikasi dengan negara-negara anggota lainnya.
Itu artinya, Suriah dapat memburu para pembangkang yang mencari perlindungan di negara lain.
Suriah juga akan memiliki kemampuan mengeluarkan “pemberitahuan merah” bagi individu, yang merupakan permintaan bagi negara-negara anggota lain untuk menemukan, menangkap, dan mengekstradisi individu-individu tersebut.
Apakah permintaan tersebut diterima atau ditindaklanjuti, tergantung pada masing-masing negara dan hubungan mereka dengan negara yang mengeluarkan permintaan tersebut.
Terlepas dari kenyataan bahwa red notice harus melalui Sekretariat Jenderal Interpol dan disaring melalui proses penyaringan untuk mencegah dikeluarkannya red notice yang bermotif politik, proses tersebut dilaporkan cacat dan jarang sekali red notice tersebut ditolak.