Danai Kampanye Ilegal, Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 30 September 2021 - 23:34 WIB
loading...
Danai Kampanye Ilegal, Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 1 Tahun Penjara
Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy divonis satu tahun penjara karena melanggar undang-undang dana kampanye. Foto/The Guardian
A A A
PARIS - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang keuangan kampanye dalam upayanya agar terpilih kembali hampir satu dekade lalu. Upaya itu gagal dan kini ia harus mendekam di penjara selama satu tahun, kedua kalinya dalam tahun dinyatakan bersalah melakukan kejahatan.

Pengadilan Prancis memutuskan bahwa Sarkozy melanggar undang-undang keuangan kampanye dengan melampaui batas pengeluaran politik selama kampanyenya pada tahun 2012.

Di bawah undang-undang Prancis, para kandidat pada saat itu hanya dapat menghabiskan begitu banyak uang untuk kampanye mereka. Jaksa mengatakan bahwa Sarkozy menghabiskan sekitar dua kali dari batas yang ditetapkan.

Dia juga dituduh menyewa perusahaan hubungan masyarakat untuk menyembunyikan jumlah pengeluaran sebenarnya.

Segera setelah vonis dan hukuman, pengacara Sarkozy mengatakan dia akan mengajukan banding.



Kebanyakan ahli mengatakan bahwa kecil kemungkinan Sarkozy harus menjalani hukumannya di penjara. Dia bisa diizinkan untuk menjalani hukuman di bawah tahanan rumah.

Sarkozy telah membantah bahwa dia terlibat dalam logistik dan pembiayaan kampanyenya, dengan mengatakan bahwa tugas-tugas itu didelegasikan kepada anggota timnya yang lain.

Namun, hakim dalam kasus itu menolak argumen tersebut.

"Nicolas Sarkozy tahu batas pengeluarannya. Dia tahu dia seharusnya tidak melebihi itu," kata hakim seperti dikutip dari UPI, Kamis (30/9/2021).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)