AS: Undang-undang Maritim Baru China Langgar Perjanjian Internasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa rencana China untuk menerapkan peraturan baru di Laut China Selatan bertentangan dengan perjanjian internasional. Peraturan baru di bawah Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Maritim China mulai berlaku pada 1 September.
Wakil Laksamana Penjaga Pantai AS, Michael F. McAllister mengatakan berdasarkan apa yang dia baca, peraturan baru itu tampaknya bertentangan langsung dengan perjanjian dan norma internasional.
“Jika pembacaan kami benar, ini sangat memprihatinkan dan itu karena mereka mulai membangun fondasi untuk ketidakstabilan, dan potensi konflik jika dipaksakan,” ujarnya, saat melakukan wawancara melalui sambungan telepon dengan jurnalis Asia Pasifik pada Jumat (3/9/2021).
“Jadi, apa yang dilakukan PenjagaPantai tentang itu?, kami bekerja dengan mitra di seluruh wilayah. Bahkan, saya akan menyampaikan bahwa kami berada di kawasan ini benar-benar sebagian untuk mendukung mitra utama yang semakin khawatir atas tindakan agresif dan terkadang koersif China, dan kekhawatiran mitra kita dengan kurangnya kemampuan atau kapasitas mereka untuk menanggapi secara memadai hal itu. tindakan,” sambungnya.
Sebelumnya diwartakan, China akan mewajibkan kapal asing untuk melaporkan tanda panggilan dan kargo mereka sebelum berlayar ke "laut teritorialnya", istilah yang berlaku untuk semua pulau yang diklaimnya diLaut China Selatan(LCS) dan sekitarnya.
Menurut peraturan baru tersebut kapal asing akan diminta untuk menyerahkan nama mereka, tanda panggil, posisi saat ini, tujuan dan kargo, di antara item informasi lainnya.
"Jika kapal gagal melaporkan sebagaimana diperlukan, administrasi maritim akan menanganinya sesuai dengan undang-undang, peraturan, aturan, dan ketentuan yang relevan," bunyi peraturan baru tersebut.
Pengumuman itu tidak menjelaskan apakah penanganan ini akan memerlukan peringatan, pengusiran paksa atau tindakan lainnya. Masih belum jelas bagaimana China berencana untuk menegakkan peraturan tersebut, dan seberapa jauh hal itu akan berjalan dengan pulau-pulau yang diklaim China yang saat ini dikelola oleh negara-negara lain.
Wakil Laksamana Penjaga Pantai AS, Michael F. McAllister mengatakan berdasarkan apa yang dia baca, peraturan baru itu tampaknya bertentangan langsung dengan perjanjian dan norma internasional.
“Jika pembacaan kami benar, ini sangat memprihatinkan dan itu karena mereka mulai membangun fondasi untuk ketidakstabilan, dan potensi konflik jika dipaksakan,” ujarnya, saat melakukan wawancara melalui sambungan telepon dengan jurnalis Asia Pasifik pada Jumat (3/9/2021).
“Jadi, apa yang dilakukan PenjagaPantai tentang itu?, kami bekerja dengan mitra di seluruh wilayah. Bahkan, saya akan menyampaikan bahwa kami berada di kawasan ini benar-benar sebagian untuk mendukung mitra utama yang semakin khawatir atas tindakan agresif dan terkadang koersif China, dan kekhawatiran mitra kita dengan kurangnya kemampuan atau kapasitas mereka untuk menanggapi secara memadai hal itu. tindakan,” sambungnya.
Sebelumnya diwartakan, China akan mewajibkan kapal asing untuk melaporkan tanda panggilan dan kargo mereka sebelum berlayar ke "laut teritorialnya", istilah yang berlaku untuk semua pulau yang diklaimnya diLaut China Selatan(LCS) dan sekitarnya.
Menurut peraturan baru tersebut kapal asing akan diminta untuk menyerahkan nama mereka, tanda panggil, posisi saat ini, tujuan dan kargo, di antara item informasi lainnya.
"Jika kapal gagal melaporkan sebagaimana diperlukan, administrasi maritim akan menanganinya sesuai dengan undang-undang, peraturan, aturan, dan ketentuan yang relevan," bunyi peraturan baru tersebut.
Pengumuman itu tidak menjelaskan apakah penanganan ini akan memerlukan peringatan, pengusiran paksa atau tindakan lainnya. Masih belum jelas bagaimana China berencana untuk menegakkan peraturan tersebut, dan seberapa jauh hal itu akan berjalan dengan pulau-pulau yang diklaim China yang saat ini dikelola oleh negara-negara lain.
(ian)