Ingin Kontrol LCS Sepenuhnya, China Sahkan Undang-undang Maritim Baru

Selasa, 31 Agustus 2021 - 20:44 WIB
loading...
Ingin Kontrol LCS Sepenuhnya, China Sahkan Undang-undang Maritim Baru
China sahkan undang-undang maritim baru untuk perkuat klaim di Laut China Selatan. Foto/Ilustrasi
A A A
BEIJING - China akan mulai mewajibkan kapal asing untuk melaporkan tanda panggilan dan kargo mereka sebelum berlayar ke "laut teritorialnya", istilah yang berlaku untuk semua pulau yang diklaimnya di Laut China Selatan (LCS) dan sekitarnya.

Peraturan baru di bawah Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Maritim China akan mulai berlaku pada 1 September, menurut pemberitahuan yang diterbitkan Jumat lalu oleh Administrasi Keselamatan Maritim China.

Para pengamat mengatakan langkah itu dapat dilihat sebagai upaya lebih lanjut oleh Beijing untuk mengendalikan lalu lintas sipil dan militer di sekitar wilayah yang diklaimnya, yang mencakup ratusan fitur Laut China Selatan, tetapi juga meluas ke Taiwan, pulau-pulau terpencilnya, dan rantai pulau Senkaku yang dikuasai Jepang di Laut China Timur .

"Aturan pelaporan berlaku untuk kapal selam, kapal nuklir, kapal yang membawa bahan radioaktif serta kapal yang mengangkut zat beracun dan berbahaya termasuk minyak, bahan kimia dan gas cair," kata Otoritas Maritim China seperti dikutip dari Newsweek, Selasa (31/8/2021).

Sebuah pasal tambahan yang lebih ambigu berlaku untuk kapal-kapal lain yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas maritim, sebuah garis yang dapat diperpanjang untuk mencakup semua kapal asing yang tidak diinginkan, terutama yang bersifat militer.



Mulai hari Rabu, kapal asing akan diminta untuk menyerahkan nama mereka, tanda panggil, posisi saat ini, tujuan dan kargo, di antara item informasi lainnya.

"Jika kapal gagal melaporkan sebagaimana diperlukan, administrasi maritim akan menanganinya sesuai dengan undang-undang, peraturan, aturan, dan ketentuan yang relevan," bunyi peraturan baru tersebut.

Pengumuman itu tidak menjelaskan apakah penanganan ini akan memerlukan peringatan, pengusiran paksa atau tindakan lainnya. Masih belum jelas bagaimana China berencana untuk menegakkan peraturan tersebut, dan seberapa jauh hal itu akan berjalan dengan pulau-pulau yang diklaim China yang saat ini dikelola oleh negara-negara lain.

Sebagaimana didefinisikan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), laut teritorial membentang hingga 12 mil laut dari garis dasar suatu negara pantai. Kapal asing—baik sipil maupun militer diizinkan melintasi perairan, menurut undang-undang yang diratifikasi oleh China dan diakui oleh Amerika Serikat (AS).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0893 seconds (0.1#10.140)