6 Milisi Islamis Dihukum Mati atas Pembunuhan 2 Aktivis Gay

Rabu, 01 September 2021 - 15:06 WIB
loading...
6 Milisi Islamis Dihukum Mati atas Pembunuhan 2 Aktivis Gay
Pengadilan Bangladesh menghukum mati enam anggota kelompok milisi Islamis atas pembunuhan brutal terhadap dua aktivis hak-hak gay. Foto/REUTERS/Ilustrasi
A A A
DHAKA - Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati terhadap enam milisi kelompok Islamis, Ansar Al-Islam. Keenam orang tersebut dinyatakan bersalah atas pembunuhan brutal terhadap dua aktivis hak-hak gay.

Xulhaz Mannan, aktivis dan editor majalah untuk komunitas gay dan lesbian Bangladesh, dan sesama aktivis Mahbub Tonoy dibacok hingga tewas di sebuah apartemen di Dhaka oleh para penyerang pada April 2016. Para pelaku beraksi dengan parang dan senjata lainnya saat itu.



Hakim pengadilan anti-terorisme khusus memerintahkan hukuman mati terhadap enam anggota kelompok Ansar Al-Islam pada hari Selasa. Vonis mati itu diungkap jaksa Golam Sarwar Khan kepada wartawan.

Empat dari enam terdakwa yang dinyatakan bersalah masih buron. Dua terdakwa lain dalam kasus ini dibebaskan dengan jaminan.

Nazrul Islam, salah satu pengacara terdakwa, mengatakan akan mengajukan banding.

“Klien saya sama sekali tidak bersalah. Mereka tidak terkait dengan pembunuhan ini. Mereka dijebak secara tidak adil,” katanya, seperti dilansir AFP, Rabu (1/9/2021).

Hukuman itu adalah pertama kalinya pengadilan Bangladesh bertindak atas kekerasan terhadap aktivis hak-hak gay.

Homoseksualitas adalah ilegal di negara mayoritas Muslim tersebut dan keamanan diperketat di sekitar pengadilan untuk sidang vonis tersebut.

Al-Qaeda cabang anak benua India mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan dua aktivis hak-hak gay tersebut. Kelompok itu mengatakan bahwa keduanya "mempromosikan homoseksualitas". Namun polisi menyalahkan kelompok ekstremis lokal.

Polisi awalnya mengajukan tuntutan terhadap delapan anggota Ansar Al-Islam dan menangkap empat orang. Mereka yang buron diadili secara in absentia.

Lima dari mereka yang dihukum telah dijatuhi hukuman mati pada bulan Februari atas pembunuhan seorang blogger dan penerbit pada tahun 2015 yang dibacok hingga tewas dalam insiden terpisah.

Roopbaan, majalah milik kelompok Mannan, hanya diterbitkan selama dua tahun tetapi menjadi platform untuk mempromosikan hak-hak LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) di Bangladesh.

Kelompok Mannan telah merencanakan untuk menggelar "Rainbow Rally" pada April 2016 tetapi polisi tidak mengizinkan acara tersebut untuk dilanjutkan, dengan alasan masalah keamanan.



Tiga bulan setelah pembunuhan, kelompok militan Islamis menyerbu sebuah kafe Dhaka dan membunuh 22 orang, kebanyakan dari mereka orang asing, sebelum pasukan komando membunuh para penyerang.

Kelompok ISIS mengeklaim serangan itu serta beberapa pembunuhan blogger, penerbit, dan penulis ateis antara 2013 dan 2016.

Pemerintah menyalahkan gerilyawan dalam negeri atas kekerasan itu dan melancarkan tindakan keras terhadap tersangka ekstremis di mana sejumlah orang telah dibunuh oleh badan-badan keamanan.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1422 seconds (0.1#10.140)