Mesir Larang Buku-buku Ikhwanul Muslimin Masuk Masjid

Selasa, 31 Agustus 2021 - 23:01 WIB
loading...
Mesir Larang Buku-buku Ikhwanul Muslimin Masuk Masjid
Pengunjung mengunjungi pasar buku di Kairo, Mesir. Foto/REUTERS
A A A
KAIRO - Kementerian Wakaf Mesir mengumumkan larangan buku-buku tentang ekstremisme dan Ikhwanul Muslimin (IM) memasuki masjid-masjid dalam 15 hari ke depan.

“Buku apa pun tentang hal ini yang sudah ada akan dikeluarkan,” ungkap pernyataan Menteri Wakaf Mokhtar Gomaa.

Dia akan memeriksa publikasi di perpustakaan masjid dan menghapus semua buku atau majalah dengan "ideologi ekstremis" atau yang termasuk dalam "kelompok ekstremis".



Pejabat lain meminta masjid-masjid dan pusat Islam untuk "memurnikan" perpustakaan dari publikasi Ikhwanul Muslimin.



"Setiap buku yang ditulis seorang Salafi atau anggota Ikhwanul Muslimin atau Gamaa Islamiya akan dihapus," papar Wakil Menteri Wakaf Gaber Tayee.



Para imam telah diminta berjanji meminta izin dari Administrasi Umum Bimbingan Agama pada buku apa pun yang akan dimasukkan ke perpustakaan masjid dan mereka yang tidak melakukannya akan dihukum.

Larangan buku-buku yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin di masjid-masjid adalah yang terbaru dari serangkaian panjang kebijakan yang mengakibatkan represi sistematis pada organisasi tersebut sejak pengambilalihan kekuasaan oleh militer pada 2013.

Pada September tahun itu, rezim melarang kelompok tersebut dan tiga bulan kemudian menyatakannya sebagai organisasi teroris dan menangkap para anggota senior Kantor Bimbingan dan Dewan Syura, kemudian pindah ke para anggota IM di militer, peradilan, LSM, media dan universitas.

Para anggota IM telah dibekukan asetnya, menghadapi tuduhan menjadi bagian dari organisasi teror, dan secara sistematis disiksa dan ditolak perawatan medisnya bersama dengan anggota kelompok oposisi lainnya.

Siapa pun yang menentang rezim dituduh sebagai bagian dari kelompok itu, bahkan jika mereka adalah kritikus yang gigih atau dari agama lain.

Pada akhir Juli, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 24 terdakwa setelah menuduh mereka menjadi bagian dari Ikhwanul Muslimin dan membunuh petugas polisi.

Bulan lalu pemerintah Mesir mulai menerapkan undang-undang yang menetapkan pemecatan anggota Ikhwanul Muslimin dari lembaga publik dan swasta, dengan Dewan Tertinggi Universitas menggambarkan mereka sebagai pendukung setia kelompok teror.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)