Mantan Menhan Afghanistan Minta Interpol Tahan Eks Presiden Ashraf Ghani

Rabu, 18 Agustus 2021 - 20:54 WIB
loading...
Mantan Menhan Afghanistan...
Mantan Menteri Pertahanan Afghanistan minta Interpol menahan eks presiden Ashraf Ghani. Foto/Sputnik/Reuters
A A A
KABUL - Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) pemerintah Afghanistan yang terguling, Bismillah Khan Mohammadi, meminta Interpol untuk menahan mantan presiden Ashraf Ghani . Mohammadi bahkan menuduh mantan presiden itu "menjual" Tanah Air-nya.

“Mereka yang memperdagangkan dan menjual tanah air harus ditangkap dan dihukum,” cuit Mohammadi, menyertai postingannya dengan tagar #InterpolArrest_Ghani seperti dikutip dari Sputnik, Rabu (18/8/2021).

Ini untuk kedua kalinya Mohammadi secara terbuka menuduh mantan presiden Afghanistan melakukan korupsi. Pada hari Minggu, hari yang sama ketika dia dan pejabat pemerintah lainnya melarikan diri dari negara itu, Mohammadi menuduh bahwa pemerintah tidak mengizinkan militer untuk melakukan tugasnya.

“Mereka mengikat tangan kami di belakang punggung kami dan menjual tanah air; sialan orang kaya dan gengnya,” tulisnya.

Mohammadi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait cuitannya tersebut.



Tuduhan itu muncul setelah keruntuhan dramatis pemerintah Afghanistan setelah pengambilalihan Kabul pada hari Minggu, mengakhiri 19 tahun lebih pemerintahan pro- Amerika Serikat (AS) di negara Asia Barat yang dilanda perang itu.

Pada hari Senin, juru bicara dari Kedutaan Besar Rusia di Afghanistan, Nikita Ishenko, mengungkapkan kepada Sputnik bahwa Presiden Ghani melarikan diri dari Kabul dengan mobil dan helikopter penuh uang.



Lokasi Ghani saat ini tidak diketahui. Namun, sebuah sumber yang berbicara kepada outlet berita Afghanistan Kabul News mengklaim dia sekarang menetap di Abu Dhabi, ibu kota Uni Emirat Arab (UEA). Sebelum itu, ia berspekulasi telah melarikan diri ke Tajikistan atau Uzbekistan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)