Mantan Budak Seks Epstein Gugat Pangeran Inggris

Selasa, 10 Agustus 2021 - 07:25 WIB
loading...
Mantan Budak Seks Epstein Gugat Pangeran Inggris
Pangeran Andrew tersenyum saat dia berdiri dengan tangan kirinya melingkari pinggang Virginia Roberts Giuffre saat masih muda. Foto diduga diambil pada awal 2001. Foto/Globalo Look Press/www.imago-images.de
A A A
NEW YORK CITY - Virginia Roberts Giuffre, 38, wanita yang jadi korban perdagangan dan perbudakan seks oleh Jeffrey Epstein , resmi mengajukan gugatan terhadap Pangeran Andrew dari Kerajaan Inggris . Giuffre menuduh putra Ratu Elizabeth II itu melecehkannya secara seksual ketika dia berusia di bawah 18 tahun.

Giuffre, yang telah blakblakan menjadi korban perdagangan seks oleh Epstein dan rekannya, Ghislaine Maxwell, mengajukan surat-surat gugatannya di pengadilan federal di New York pada Senin waktu setempat.



Pangeran Andrew yang bergelar Duke of York sebelumnya telah membantah semua tuduhan.

Dalam gugatan itu, Giuffre menuduh sang pangeran Inggris melakukan pelecehan seksual di rumah Epstein di Manhattan dan di lokasi lain pada tahun 2001, ketika dia berusia di bawah 18 tahun.

Dia mencari kompensasi dan hukuman "kerusakan" yang tidak ditentukan.

“Dua puluh tahun yang lalu, kekayaan, kekuasaan, posisi, dan koneksi Pangeran Andrew memungkinkannya untuk melecehkan seorang anak yang ketakutan dan rentan tanpa ada seorang pun di sana untuk melindunginya. Sudah lama berlalu baginya untuk dimintai pertanggungjawaban," bunyi gugatan tersebut.

“Saya meminta pertanggungjawaban Pangeran Andrew atas apa yang dia lakukan terhadap saya. Yang berkuasa dan yang kaya tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas tindakan mereka. Saya berharap korban lain akan melihat bahwa adalah mungkin untuk tidak hidup dalam keheningan dan ketakutan, tetapi seseorang dapat merebut kembali hidupnya dengan berbicara dan menuntut keadilan," imbuh Giuffre melalui pengacaranya dalam sebuah pernyataan kepada ABC News.

“Saya tidak mengambil keputusan ini dengan enteng. Sebagai seorang Ibu dan seorang istri, keluarga saya adalah yang utama. Saya tahu bahwa tindakan ini akan membuat saya diserang lebih lanjut oleh Pangeran Andrew dan penggantinya. Tetapi saya tahu bahwa jika saya tidak melakukan tindakan ini, saya akan mengecewakan mereka dan korban di mana-mana.”

Menurut ABC News, tindakan hukum telah diajukan hanya beberapa hari sebelum tanggal kedaluwarsa undang-undang Negara Bagian New York yang mengizinkan korban pelecehan seksual masa kanak-kanak untuk mengajukan klaim perdata yang mungkin diblokir oleh undang-undang pembatasan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)