AS Kembalikan 3 Artefak Cagar Budaya yang Diselundupkan dari Indonesia
loading...
A
A
A
NEW YORK - Jaksa Wilayah New York County Cyrus Vance Jr melakukan serah terima tiga Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Indonesia pada pemerintah RI di KJRI New York pada Rabu (21/7).
Pemerintah Indonesia dalam serah terima itu diwakili Konsul Jenderal RI New York Dr Arifi Saiman. Acara dihadiri pihak District Attorney, Homeland Security AS serta delegasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Adapun tiga buah ODCB Indonesia yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari pihak New York County District Attorney adalah sebagai berikut: Pertama, Seated Shiva, (6 x 4 x 8.25 inci), diestimasi bernilai sekitar USD12.857.
Kedua, Seated Pavarti, (5.5 x 4.5 x 7.5 inci), diestimasi bernilai sekitar USD32.273. Ketiga, Seated Ganesha, (3 x 2.5 x 4.5 inci), diestimasi bernilai sekitar USD41.176.
Dalam acara serah terima ini, Konjen RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap jasa Jaksa Wilayah New York County Cyrus Vance Jr dan Deputy Special Agent in Charge Erik Rosenblatt, Homeland Security Investigations, beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian 3 (tiga) artefak di atas.
Selain itu Konjen RI juga menyatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lainnya yang diduga diselundupkan dari Indonesia sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia dalam serah terima itu diwakili Konsul Jenderal RI New York Dr Arifi Saiman. Acara dihadiri pihak District Attorney, Homeland Security AS serta delegasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Adapun tiga buah ODCB Indonesia yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari pihak New York County District Attorney adalah sebagai berikut: Pertama, Seated Shiva, (6 x 4 x 8.25 inci), diestimasi bernilai sekitar USD12.857.
Kedua, Seated Pavarti, (5.5 x 4.5 x 7.5 inci), diestimasi bernilai sekitar USD32.273. Ketiga, Seated Ganesha, (3 x 2.5 x 4.5 inci), diestimasi bernilai sekitar USD41.176.
Dalam acara serah terima ini, Konjen RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap jasa Jaksa Wilayah New York County Cyrus Vance Jr dan Deputy Special Agent in Charge Erik Rosenblatt, Homeland Security Investigations, beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian 3 (tiga) artefak di atas.
Selain itu Konjen RI juga menyatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lainnya yang diduga diselundupkan dari Indonesia sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia.