AS Kembalikan 3 Artefak Cagar Budaya yang Diselundupkan dari Indonesia
Kamis, 22 Juli 2021 - 09:39 WIB
loading...
A
A
A
Dalam acara serah terima ini, Konjen RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap jasa Jaksa Wilayah New York County Cyrus Vance Jr dan Deputy Special Agent in Charge Erik Rosenblatt, Homeland Security Investigations, beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian 3 (tiga) artefak di atas.
Baca juga: Suriah Tembak Jatuh 7 dari 8 Rudal Israel yang Diluncurkan dari Jet Tempur F-16
Selain itu Konjen RI juga menyatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lainnya yang diduga diselundupkan dari Indonesia sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia.
Sementara itu, Jaksa Wilayah New York County Cyrus Vance Jr dalam sambutannya menyampaikan pihaknya merasa terhormat dapat mengembalikan tiga benda cagar budaya kembali ke pemiliknya yang sah yakni rakyat Indonesia.
Dia juga berterima kasih kepada Antiquities Trafficking Unit District Attorney’s Office dan Homeland Security atas upaya kerja kerasnya mengembalikan obyek cagar budaya ke sebelas negara selama setahun terakhir.
Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Antiquities Trafficking Unit, New York County District Attorney’s Office bersama Homeland Security AS ditemukan bahwa tiga ODCB tersebut diperoleh dari hasil penjarahan candi oleh Subhash Kapoor, seorang warga negara Amerika Serikat keturunan India yang juga diler seni yang tinggal di New York.
Yang bersangkutan terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal barang antik. Dari 2011 hingga 2020, Kantor District Attorney dan Homeland Security menemukan lebih dari 2.500 artefak dari Indonesia, Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Myanmar, dan negara-negara lain yang diperdagangkan secara ilegal oleh Kapoor.
Baca juga: Suriah Tembak Jatuh 7 dari 8 Rudal Israel yang Diluncurkan dari Jet Tempur F-16
Selain itu Konjen RI juga menyatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lainnya yang diduga diselundupkan dari Indonesia sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia.
Sementara itu, Jaksa Wilayah New York County Cyrus Vance Jr dalam sambutannya menyampaikan pihaknya merasa terhormat dapat mengembalikan tiga benda cagar budaya kembali ke pemiliknya yang sah yakni rakyat Indonesia.
Dia juga berterima kasih kepada Antiquities Trafficking Unit District Attorney’s Office dan Homeland Security atas upaya kerja kerasnya mengembalikan obyek cagar budaya ke sebelas negara selama setahun terakhir.
Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Antiquities Trafficking Unit, New York County District Attorney’s Office bersama Homeland Security AS ditemukan bahwa tiga ODCB tersebut diperoleh dari hasil penjarahan candi oleh Subhash Kapoor, seorang warga negara Amerika Serikat keturunan India yang juga diler seni yang tinggal di New York.
Yang bersangkutan terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal barang antik. Dari 2011 hingga 2020, Kantor District Attorney dan Homeland Security menemukan lebih dari 2.500 artefak dari Indonesia, Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Myanmar, dan negara-negara lain yang diperdagangkan secara ilegal oleh Kapoor.
Lihat Juga :