AS Kembalikan 3 Artefak Cagar Budaya yang Diselundupkan dari Indonesia
Kamis, 22 Juli 2021 - 09:39 WIB
loading...
A
A
A
Nilai total benda-benda cagar budaya yang ditemukan diestimasi berharga lebih dari USD143 juta.
Kantor Kejaksaan Wilayah New York County pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kapoor pada 2012.
Pada Juli 2019, pengaduan dan serangkaian surat perintah penangkapan untuk Kapoor dan tujuh rekan terdakwa diajukan.
Pada Juli 2020, Kantor Kejaksaan Wilayah New York County mengajukan dokumen ekstradisi untuk Kapoor, yang saat ini berada di penjara di India menunggu penyelesaian persidangan.
Sejak Agustus 2020, Kantor Kejaksaan Wilayah New York County telah mengembalikan 393 benda cagar budaya ke 11 negara diantaranya 3 artefak ke Indonesia, 12 artefak ke Republik Rakyat China (RRC), 13 artefak ke Thailand, dan 33 artefak ke Afghanistan.
Pihak District Attorney berharap setelah benda-benda tersebut direpatriasi ke Indonesia, ODCB tersebut akan dipajang di museum atau tempat lainnya yang dapat dilihat oleh publik.
Selain itu, sebagai tanda apresiasi Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah AS, diharapkan dapat diupayakan plakat atau tulisan ucapan terima kasih kepada New York County District Attorney atas pengembalian benda cagar budaya dimaksud di tempat di mana benda cagar budaya tersebut disimpan.
Kantor Kejaksaan Wilayah New York County pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kapoor pada 2012.
Pada Juli 2019, pengaduan dan serangkaian surat perintah penangkapan untuk Kapoor dan tujuh rekan terdakwa diajukan.
Pada Juli 2020, Kantor Kejaksaan Wilayah New York County mengajukan dokumen ekstradisi untuk Kapoor, yang saat ini berada di penjara di India menunggu penyelesaian persidangan.
Sejak Agustus 2020, Kantor Kejaksaan Wilayah New York County telah mengembalikan 393 benda cagar budaya ke 11 negara diantaranya 3 artefak ke Indonesia, 12 artefak ke Republik Rakyat China (RRC), 13 artefak ke Thailand, dan 33 artefak ke Afghanistan.
Pihak District Attorney berharap setelah benda-benda tersebut direpatriasi ke Indonesia, ODCB tersebut akan dipajang di museum atau tempat lainnya yang dapat dilihat oleh publik.
Selain itu, sebagai tanda apresiasi Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah AS, diharapkan dapat diupayakan plakat atau tulisan ucapan terima kasih kepada New York County District Attorney atas pengembalian benda cagar budaya dimaksud di tempat di mana benda cagar budaya tersebut disimpan.
(sya)
Lihat Juga :