MA Israel Izinkan Pasangan Gay Miliki Anak Melalui Ibu Pengganti

Senin, 12 Juli 2021 - 15:11 WIB
loading...
MA Israel Izinkan Pasangan Gay Miliki Anak Melalui Ibu Pengganti
Pride parade, sebuah parade untuk hak-hak LGBT digelar di Tel Aviv, Israel, beberapa bulan lalu. Foto/REUTERS/Corinna Kern
A A A
TEL AVIV - Mahkamah Agung (MA) Israel telah memutuskan bahwa pasangan gay dan pasangan sesama jenis lainnya boleh memiliki anak melalui Ibu pengganti (surrogacy). Putusan ini disambut bahagia komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), namun dikecam komunitas ultra konservatif Yahudi.

MA memutuskan bahwa pembatasan Ibu pengganti untuk pasangan sesama jenis dan pria lajang di negara Yahudi harus dicabut dalam waktu enam bulan.



Keputusan pengadilan, yang dipimpin oleh ketua hakim Esther Hayut, merupakan hasil dari pertempuran hukum yang dimulai lebih dari satu dekade lalu.

Israel menjadi negara pemimpin di Timur Tengah dalam mengadvokasi hak-hak LGBT dan memiliki beberapa pria gay yang menjadi anggota Parlemen atau Kneseet, tetapi sampai sekarang Ibu pengganti tetap terlarang bagi pasangan gay dan pria lajang.

Orang-orang yang tidak dapat memiliki anak dengan Ibu pengganti di Israel menggunakan solusi di luar negeri di negara-negara termasuk India, Nepal, Thailand, dan Amerika Serikat.

Surrogacy, di mana seorang wanita setuju untuk melahirkan anak untuk orang lain atau pasangan, disahkan di Israel pada tahun 1996, pada awalnya hanya untuk pasangan heteroseksual sebelum wanita lajang ditambahkan dalam daftar yang dibolehkan.

Pasangan sesama jenis laki-laki, Etai dan Yoav Arad-Pinkas, pada tahun 2010 pertama kali mengajukan banding ke pengadilan untuk hak Ibu pengganti.

Ketika upaya itu gagal, mereka mengajukan petisi baru pada tahun 2015 bersama dengan kelompok pembela hak LGBT lainnya.

Tahun lalu Mahkamah Agung memerintahkan anggota Parlemen untuk mengakhiri diskriminasi tentang surrogacy dalam waktu 12 bulan. Dalam perintahnya, Mahkamah Agung mengecualikan pasangan gay dan pria lajang karena tidak konstitusional.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)