Pakar PBB Sebut Permukiman Israel Kejahatan Perang, Zionis Marah

Sabtu, 10 Juli 2021 - 10:33 WIB
loading...
A A A
Pemerintah Zionis Israel melalui pihak Misi untuk PBB di Jenewa, merespons marah atas laporan Lynk. Dalam sebuah pernyataan kepada kantor berita Reuters, misi itu mengatakan: "Laporan Lynk merupakan laporan sepihak dan bias terbaru terhadap Israel".

Misi tersebut menuduh Lynk menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Otoritas Palestina dan Hamas, kelompok perlawanan Palestina yang menguasai Jalur Gaza yang terkepung.

Anne Bayefsky, direktur Touro Institute on Human Rights and the Holocaust, mengatakan kepada Fox News: "Hilang dari apa yang disebut sebagai laporan ahli 20 halaman adalah referensi tunggal ke Hamas yang menggunakan perisai manusia, ke salah satu warga Palestina yang dibunuh oleh Hamasyang salah sasaran roket, atau bahkan kepada warga Palestina mana pun yang telah melakukan kejahatan perang sama sekali."

"Pertanyaan sebenarnya adalah mengapa pemerintahan [Joe] Biden telah memutuskan untuk bergabung dan melegitimasi Dewan [HAM PBB] ini dan figur otoritas hak asasi manusianya yang tidak masuk akal, mengetahui sepenuhnya bahwa baik Dewan maupun platform Lynk tidak dapat akan atau akan diubah," katanya.



Bayefsky, yang juga presiden Human Rights Voices dan yang berbicara secara teratur dan memantau Dewan HAM PBB, mengatakan kepada Fox News: "Yang disebut ahli Dewan HAM PBB di 'wilayah Palestina', Michael Lynk, adalah seorang ekstremis yang terkenal kejam."

"Tiga hari setelah [serangan teroris] 9/11, dia menyalahkan 'pengabaian' oleh negara-negara Barat terhadap hukum karena 'membiakkan tindakan semacam ini'. Dia secara rutin membuat analogi aneh Israel, dan para korban Yahudi [oleh] Nazi, di mana Nazi menentang legitimasi keberadaan negara Yahudi sama sekali," paparnya.

"Contoh menjijikkan hari ini dalam mempromosikan anti-Semitisme dengan kedok melindungi hak asasi manusia adalah setara, baik badan hak asasi manusia tertinggi PBB dan perwakilannya, Michael Lynk," lanjut dia.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)