Pakar PBB Sebut Permukiman Israel Kejahatan Perang, Zionis Marah
Sabtu, 10 Juli 2021 - 10:33 WIB
loading...
Pemandangan rumah-rumah warga Palestina di desa Wadi Fukin dengan latar belakang permukiman Israel, Beitar Illit, di Tepi Barat yang diduduki. Foto/REUTERS
A
A
A
JENEWA - Seorang pakar hak asasi manusia (HAM) PBB mengatakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki diklasifikasikan sebagai kejahatan perang. Kesimpulan itu memicu kemarahan pihak Zionis Israel.
Michael Lynk, pelapor khusus PBB tentang situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki, menyajikan laporan terbarunya kepada Dewan HAM PBB di Jenewa, pada hari Jumat. Dia mendesak masyarakat internasional untuk menuntut pertanggungjawaban atas praktik Israel yang telah lama dianggap ilegal.
Baca juga: Rusia Siap Gempur Taliban Jika Berani Menyerang Tajikistan
“Dalam laporan saya, saya menyimpulkan bahwa permukiman Israel merupakan kejahatan perang,” kata pakar PBB itu seperti dilansir Reuters, Sabtu (10/7/2021).
Dia mengatakan pemukiman itu pelanggaran mutlak oleh pasukan pendudukan Israel yang mentransfer sebagian penduduk sipilnya ke wilayah pendudukan, sehingga memenuhi definisi kejahatan perang di bawah Statuta Roma yang mendirikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
“Saya menyampaikan kepada Anda bahwa temuan ini memaksa komunitas internasional untuk menjelaskan kepada Israel bahwa pendudukan ilegalnya, dan pelanggarannya terhadap hukum internasional dan opini internasional, dapat dan tidak akan lagi bebas biaya,” kata Lynk kepada forum di Jenewa.
Michael Lynk, pelapor khusus PBB tentang situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki, menyajikan laporan terbarunya kepada Dewan HAM PBB di Jenewa, pada hari Jumat. Dia mendesak masyarakat internasional untuk menuntut pertanggungjawaban atas praktik Israel yang telah lama dianggap ilegal.
Baca juga: Rusia Siap Gempur Taliban Jika Berani Menyerang Tajikistan
“Dalam laporan saya, saya menyimpulkan bahwa permukiman Israel merupakan kejahatan perang,” kata pakar PBB itu seperti dilansir Reuters, Sabtu (10/7/2021).
Dia mengatakan pemukiman itu pelanggaran mutlak oleh pasukan pendudukan Israel yang mentransfer sebagian penduduk sipilnya ke wilayah pendudukan, sehingga memenuhi definisi kejahatan perang di bawah Statuta Roma yang mendirikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
“Saya menyampaikan kepada Anda bahwa temuan ini memaksa komunitas internasional untuk menjelaskan kepada Israel bahwa pendudukan ilegalnya, dan pelanggarannya terhadap hukum internasional dan opini internasional, dapat dan tidak akan lagi bebas biaya,” kata Lynk kepada forum di Jenewa.
Lihat Juga :