Pakar PBB Sebut Permukiman Israel Kejahatan Perang, Zionis Marah

Sabtu, 10 Juli 2021 - 10:33 WIB
loading...
Pakar PBB Sebut Permukiman...
Pemandangan rumah-rumah warga Palestina di desa Wadi Fukin dengan latar belakang permukiman Israel, Beitar Illit, di Tepi Barat yang diduduki. Foto/REUTERS
A A A
JENEWA - Seorang pakar hak asasi manusia (HAM) PBB mengatakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki diklasifikasikan sebagai kejahatan perang. Kesimpulan itu memicu kemarahan pihak Zionis Israel.

Michael Lynk, pelapor khusus PBB tentang situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki, menyajikan laporan terbarunya kepada Dewan HAM PBB di Jenewa, pada hari Jumat. Dia mendesak masyarakat internasional untuk menuntut pertanggungjawaban atas praktik Israel yang telah lama dianggap ilegal.



“Dalam laporan saya, saya menyimpulkan bahwa permukiman Israel merupakan kejahatan perang,” kata pakar PBB itu seperti dilansir Reuters, Sabtu (10/7/2021).

Dia mengatakan pemukiman itu pelanggaran mutlak oleh pasukan pendudukan Israel yang mentransfer sebagian penduduk sipilnya ke wilayah pendudukan, sehingga memenuhi definisi kejahatan perang di bawah Statuta Roma yang mendirikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

“Saya menyampaikan kepada Anda bahwa temuan ini memaksa komunitas internasional untuk menjelaskan kepada Israel bahwa pendudukan ilegalnya, dan pelanggarannya terhadap hukum internasional dan opini internasional, dapat dan tidak akan lagi bebas biaya,” kata Lynk kepada forum di Jenewa.

Lynk mengatakan pembongkaran tempat tinggal tenda Badui oleh Israel di sebuah desa di Tepi Barat pada hari Rabu membuat penduduk tanpa makanan atau air di panasnya Lembah Yordan. "Itu melanggar hukum dan tidak berperasaan," katanya.

Menanggapi laporan Lynk, mantan anggota komite eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina Hanan Ashrawi mem-posting kalimat di Twitter: “Memanggil sesuatu dengan nama mereka!”

“Pelapor Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk Palestina, Michael Lynk, dengan jelas mencari pertanggungjawaban internasional untuk #IsraeliCrimes,” tulis dia.

Banyak negara menganggap permukiman itu sebagai pelanggaran hukum internasional. Israel membantah hal ini dan mengutip hubungan alkitabiah dan sejarah dengan tanah itu, serta kebutuhan keamanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)