Puluhan Situsnya Disita, Iran Peringatkan AS
loading...
A
A
A
TEHERAN - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah menyita berbagai domain situs web berita yang berafiliasi dengan Iran , menuduh outlet tersebut "menyebarkan disinformasi" dan melanggar sanksi. Penghapusan itu terjadi ketika kekuatan dunia berjuang untuk menghidupkan kembali perjanjian nuklir 2015 , yang ditinggalkan secara sepihak oleh Washington di bawah pemerintahan Donald Trump.
Teheran pun bereaksi dengan memperingatkan bahwa tindakan AS itu tidak konstruktif untuk pembicaraan yang sedang berlangsung untuk menghidupkan kembali perjanjian nuklir 2015 yang disebut sebagai Rencana Aksi Komprehensif Gabungan (JCPOA).
"Kami menggunakan semua cara internasional dan hukum untuk mengutuk kebijakan Amerika Serikat yang keliru ini. Tampaknya tidak konstruktif ketika pembicaraan untuk kesepakatan tentang masalah nuklir sedang berlangsung," ucap direktur kantor kepresidenan, Mahmoud Vaezi, kepada wartawan seperti dikutip dari Sputnik, Rabu (23/6/2021).
Pada hari Selasa, otoritas Amerika memblokir lebih dari 30 situs web, termasuk PressTV dan Al-Alam, karena diduga melanggar sanksi AS.
"Hari ini, berdasarkan perintah pengadilan, Amerika Serikat menyita 33 situs web yang digunakan oleh Persatuan Radio dan Televisi Islam Iran (IRTVU) dan tiga situs web yang dioperasikan oleh Kata'ib Hizbullah (KH), yang melanggar sanksi AS," kata Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan.
Baik PressTV dan Al-Alam kemudian kembali online dalam beberapa jam, menggunakan alamat domain Iran.
Situs web PressTV, yang merupakan layanan berita berbahasa Inggris, berbunyi:
"Domain presstv.com telah disita oleh Pemerintah Amerika Serikat sesuai dengan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan berdasarkan 18 USC 981, 982 dan 50 USC 1701-1705 sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum oleh Biro Industri dan Keamanan, Kantor Penegakan Ekspor dan Biro Investigasi Federal."
Setelah penyitaan itu, PressTV mentweet sebuah pernyataan, mengatakan: "Dalam apa yang tampaknya merupakan tindakan terkoordinasi, pesan serupa muncul di situs web jaringan televisi Iran dan regional yang mengklaim bahwa domain situs web telah 'disita oleh Pemerintah Amerika Serikat.'"
Teheran pun bereaksi dengan memperingatkan bahwa tindakan AS itu tidak konstruktif untuk pembicaraan yang sedang berlangsung untuk menghidupkan kembali perjanjian nuklir 2015 yang disebut sebagai Rencana Aksi Komprehensif Gabungan (JCPOA).
"Kami menggunakan semua cara internasional dan hukum untuk mengutuk kebijakan Amerika Serikat yang keliru ini. Tampaknya tidak konstruktif ketika pembicaraan untuk kesepakatan tentang masalah nuklir sedang berlangsung," ucap direktur kantor kepresidenan, Mahmoud Vaezi, kepada wartawan seperti dikutip dari Sputnik, Rabu (23/6/2021).
Pada hari Selasa, otoritas Amerika memblokir lebih dari 30 situs web, termasuk PressTV dan Al-Alam, karena diduga melanggar sanksi AS.
"Hari ini, berdasarkan perintah pengadilan, Amerika Serikat menyita 33 situs web yang digunakan oleh Persatuan Radio dan Televisi Islam Iran (IRTVU) dan tiga situs web yang dioperasikan oleh Kata'ib Hizbullah (KH), yang melanggar sanksi AS," kata Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan.
Baik PressTV dan Al-Alam kemudian kembali online dalam beberapa jam, menggunakan alamat domain Iran.
Situs web PressTV, yang merupakan layanan berita berbahasa Inggris, berbunyi:
"Domain presstv.com telah disita oleh Pemerintah Amerika Serikat sesuai dengan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan berdasarkan 18 USC 981, 982 dan 50 USC 1701-1705 sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum oleh Biro Industri dan Keamanan, Kantor Penegakan Ekspor dan Biro Investigasi Federal."
Setelah penyitaan itu, PressTV mentweet sebuah pernyataan, mengatakan: "Dalam apa yang tampaknya merupakan tindakan terkoordinasi, pesan serupa muncul di situs web jaringan televisi Iran dan regional yang mengklaim bahwa domain situs web telah 'disita oleh Pemerintah Amerika Serikat.'"