HRW Desak Mesir Ringankan Hukuman Mati Anggota Ikhwanul Muslimin
Minggu, 20 Juni 2021 - 00:17 WIB
loading...
A
A
A
Pihak berwenang mengatakan pada saat itu bahwa pengunjuk rasa bersenjata dan pembubaran paksa adalah tindakan kontra-terorisme yang vital.
Ini menandai dimulainya tindakan keras panjang terhadap kelompok Islamis dan oposisi sekuler di Mesir.
Mereka yang dijatuhi hukuman mati pada hari Senin dihukum karena tuduhan termasuk mempersenjatai geng kriminal dan memiliki senjata api serta bahan pembuat bom, kata pengadilan kasasi dalam putusannya.
Mereka termasuk tokoh senior Ikhwanul Muslimin Mohamed al-Beltagy dan Safwat Hegazy, kata sumber pengadilan kepada AFP, menambahkan bahwa keputusan itu final dan tidak dapat diajukan banding.
Pengadilan juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota Ikhwanul terlarang lainnya, menurut sumber itu.
Baca juga: Mesir Tegakkan Hukuman Mati untuk 12 Anggota Ikhwanul Muslimin
Ini menandai dimulainya tindakan keras panjang terhadap kelompok Islamis dan oposisi sekuler di Mesir.
Mereka yang dijatuhi hukuman mati pada hari Senin dihukum karena tuduhan termasuk mempersenjatai geng kriminal dan memiliki senjata api serta bahan pembuat bom, kata pengadilan kasasi dalam putusannya.
Mereka termasuk tokoh senior Ikhwanul Muslimin Mohamed al-Beltagy dan Safwat Hegazy, kata sumber pengadilan kepada AFP, menambahkan bahwa keputusan itu final dan tidak dapat diajukan banding.
Pengadilan juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota Ikhwanul terlarang lainnya, menurut sumber itu.
Baca juga: Mesir Tegakkan Hukuman Mati untuk 12 Anggota Ikhwanul Muslimin
Lihat Juga :