HRW Desak Mesir Ringankan Hukuman Mati Anggota Ikhwanul Muslimin

Minggu, 20 Juni 2021 - 00:17 WIB
loading...
HRW Desak Mesir Ringankan Hukuman Mati Anggota Ikhwanul Muslimin
Mahmud Ezzat, mantan penjabat Ikhwanul Muslimin Mesir, menghadiri sidang pengadilan pada 6 Juni. Foto/The New Arab
A A A
KAIRO - Human Rights Watch (HRW) meminta Mesir untuk meringankan hukuman mati terhadap 12 anggota Ikhwanul Muslimin . HRW menyatakan pengadilan mereka telah menjadi "ejekan bagi keadilan".

Putusan minggu ini secara efektif mengakhiri kasus terkait dengan pembunuhan massal 2013 oleh pasukan keamanan di sebuah aksi duduk kelompok Islam itu menyusul penggulingan presiden Mohamed Morsi.

"Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi harus segera meringankan hukuman mati untuk 12 pengunjuk rasa, termasuk pemimpin Ikhwanul Muslimin terkemuka," kata HRW dalam sebuah pernyataan.

"Persidangan Rabaa adalah ejekan bagi keadilan, jadi sungguh keterlaluan bahwa pengadilan tertinggi telah menguatkan 12 hukuman mati ini," kata wakil direktur HRW Timur Tengah dan Afrika Utara, Joe Stork, seperti dikutip dari The New Arab, Minggu (19/6/2021).

Menyusul penggulingan Morsi pada Juli 2013 di tengah protes massa terhadap pemerintahannya, para pendukung Ikhwanul Muslimin melakukan aksi duduk besar-besaran di Rabaa al-Adawiya Square di timur Kairo untuk menuntut kepulangannya.

Bulan berikutnya, pasukan keamanan menyerbu alun-alun dan membunuh sekitar 800 orang dalam satu hari.

Pihak berwenang mengatakan pada saat itu bahwa pengunjuk rasa bersenjata dan pembubaran paksa adalah tindakan kontra-terorisme yang vital.

Ini menandai dimulainya tindakan keras panjang terhadap kelompok Islamis dan oposisi sekuler di Mesir.

Mereka yang dijatuhi hukuman mati pada hari Senin dihukum karena tuduhan termasuk mempersenjatai geng kriminal dan memiliki senjata api serta bahan pembuat bom, kata pengadilan kasasi dalam putusannya.

Mereka termasuk tokoh senior Ikhwanul Muslimin Mohamed al-Beltagy dan Safwat Hegazy, kata sumber pengadilan kepada AFP, menambahkan bahwa keputusan itu final dan tidak dapat diajukan banding.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2420 seconds (0.1#10.140)