Mesir Tegakkan Hukuman Mati untuk 12 Anggota Ikhwanul Muslimin
Selasa, 15 Juni 2021 - 02:02 WIB
loading...
A
A
A
“Tuduhan lain termasuk membunuh polisi, melawan pihak berwenang, pendudukan dan perusakan properti publik," papar keputusan itu.
Baca juga: PM Baru Israel Tetap Dukung Pembangunan Permukiman Yahudi di Tanah Palestina
“Putusan itu final dan tidak dapat diajukan banding,” ungkap sumber pengadilan.
Mantan presiden Mesir Mohamed Morsi, merupakan kepala sayap politik Ikhwanul Muslimin. Dia memegang kekuasaan selama setahun sebelum digulingkan dalam kudeta militer pada 2013.
Pihak berwenang Mesir melarang kelompok IM pada 2013 dan telah menerapkan tindakan keras yang luas serta memenjarakan ribuan pendukungnya.
Kasus aslinya, sejak 2013, memiliki lebih dari 600 terdakwa dan secara lokal dikenal sebagai “kasus kliring Rabaa”.
Baca juga: PM Baru Israel Tetap Dukung Pembangunan Permukiman Yahudi di Tanah Palestina
“Putusan itu final dan tidak dapat diajukan banding,” ungkap sumber pengadilan.
Mantan presiden Mesir Mohamed Morsi, merupakan kepala sayap politik Ikhwanul Muslimin. Dia memegang kekuasaan selama setahun sebelum digulingkan dalam kudeta militer pada 2013.
Pihak berwenang Mesir melarang kelompok IM pada 2013 dan telah menerapkan tindakan keras yang luas serta memenjarakan ribuan pendukungnya.
Kasus aslinya, sejak 2013, memiliki lebih dari 600 terdakwa dan secara lokal dikenal sebagai “kasus kliring Rabaa”.
Lihat Juga :