Mesir Tegakkan Hukuman Mati untuk 12 Anggota Ikhwanul Muslimin
Selasa, 15 Juni 2021 - 02:02 WIB
loading...
A
A
A
Alun-Alun Rabaa Al-Adawiya di Kairo timur adalah tempat aksi duduk besar-besaran para pendukung IM yang menyerukan kembalinya Morsi dalam pemerintahan setelah penggulingannya.
Pada 2018, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 orang dari mereka dan sisanya dengan berbagai hukuman penjara, termasuk 10 tahun penjara untuk putra Morsi, Osama.
Pihak berwenang mengatakan pada saat itu anggota Ikhwanul Muslimin bersenjata dan pembubaran paksa adalah tindakan kontra-terorisme yang vital.
Sejumlah pihak menganggap proses pengadilan terhadap para pendukung IM di Mesir lebih menguntungkan pihak penguasa saat ini yang merupakan aktor dalam kudeta militer yang menjatuhkan Morsi.
Pada 2018, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 orang dari mereka dan sisanya dengan berbagai hukuman penjara, termasuk 10 tahun penjara untuk putra Morsi, Osama.
Pihak berwenang mengatakan pada saat itu anggota Ikhwanul Muslimin bersenjata dan pembubaran paksa adalah tindakan kontra-terorisme yang vital.
Sejumlah pihak menganggap proses pengadilan terhadap para pendukung IM di Mesir lebih menguntungkan pihak penguasa saat ini yang merupakan aktor dalam kudeta militer yang menjatuhkan Morsi.
(sya)
Lihat Juga :