Perubahan Hukum, Arab Saudi Izinkan Wanita Hidup Sendiri Tanpa Wali Pria

Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:00 WIB
loading...
Perubahan Hukum, Arab...
Beberapa mahasiswi berjalan di pameran kerja di Glowork Womens Career Fair, Riyadh, Arab Saudi pada 2 Oktober 2018. Foto/REUTERS
A A A
RIYADH - Arab Saudi membuat kebijakan sangat penting dengan mengizinkan wanita yang belum menikah, bercerai atau janda untuk hidup sendiri tanpa persetujuan dari kerabat dekat laki-laki yang biasanya jadi wali mereka, atau wali menurut hukum Islam.

Otoritas kehakiman di Kerajaan Arab Saudi telah menghapus Paragraf B pasal 169 Hukum Acara di Pengadilan Syariah.

Amandemen tersebut akan memungkinkan wanita lajang untuk tinggal di tempat mereka sendiri secara terpisah tanpa wali.



"Seorang wanita dewasa memiliki hak untuk memilih tempat tinggal," ungkap hukum yang diamandemen.



"Wali seorang wanita hanya dapat melaporkannya jika dia memiliki bukti bahwa wanita itu telah melakukan kejahatan," papar hukum baru itu.



Apalagi jika seorang wanita dipenjara, dia tidak akan diserahkan kepada walinya setelah berakhirnya masa hukumannya.

Menurut pengacara Naif Al-Mansi, seperti dikutip surat kabar lokal, "Keluarga tidak bisa lagi mengajukan tuntutan hukum terhadap putri mereka yang memilih hidup sendiri."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)