Perubahan Hukum, Arab Saudi Izinkan Wanita Hidup Sendiri Tanpa Wali Pria
loading...
A
A
A
RIYADH - Arab Saudi membuat kebijakan sangat penting dengan mengizinkan wanita yang belum menikah, bercerai atau janda untuk hidup sendiri tanpa persetujuan dari kerabat dekat laki-laki yang biasanya jadi wali mereka, atau wali menurut hukum Islam.
Otoritas kehakiman di Kerajaan Arab Saudi telah menghapus Paragraf B pasal 169 Hukum Acara di Pengadilan Syariah.
Amandemen tersebut akan memungkinkan wanita lajang untuk tinggal di tempat mereka sendiri secara terpisah tanpa wali.
"Seorang wanita dewasa memiliki hak untuk memilih tempat tinggal," ungkap hukum yang diamandemen.
"Wali seorang wanita hanya dapat melaporkannya jika dia memiliki bukti bahwa wanita itu telah melakukan kejahatan," papar hukum baru itu.
Apalagi jika seorang wanita dipenjara, dia tidak akan diserahkan kepada walinya setelah berakhirnya masa hukumannya.
Menurut pengacara Naif Al-Mansi, seperti dikutip surat kabar lokal, "Keluarga tidak bisa lagi mengajukan tuntutan hukum terhadap putri mereka yang memilih hidup sendiri."
Otoritas kehakiman di Kerajaan Arab Saudi telah menghapus Paragraf B pasal 169 Hukum Acara di Pengadilan Syariah.
Amandemen tersebut akan memungkinkan wanita lajang untuk tinggal di tempat mereka sendiri secara terpisah tanpa wali.
"Seorang wanita dewasa memiliki hak untuk memilih tempat tinggal," ungkap hukum yang diamandemen.
"Wali seorang wanita hanya dapat melaporkannya jika dia memiliki bukti bahwa wanita itu telah melakukan kejahatan," papar hukum baru itu.
Apalagi jika seorang wanita dipenjara, dia tidak akan diserahkan kepada walinya setelah berakhirnya masa hukumannya.
Menurut pengacara Naif Al-Mansi, seperti dikutip surat kabar lokal, "Keluarga tidak bisa lagi mengajukan tuntutan hukum terhadap putri mereka yang memilih hidup sendiri."