Pengadilan PBB Tolak Banding Kasus Genosida Mladic ‘Penjagal Bosnia’
Rabu, 09 Juni 2021 - 03:08 WIB
loading...
Ratko Mladic berada di pengadilan untuk mendengarkan keputusan dalam sidang bandingnya pada Selasa (8/6). Foto/bbc/pbb
A
A
A
DEN HAAG - Mantan komandan Serbia Bosnia Ratko Mladic kalah dalam pengadilan bandingnya terhadap vonis hukuman 2017 untuk genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan PBB menguatkan vonis penjara seumur hidup atas perannya dalam pembunuhan sekitar 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim Bosnia (Bosniak) di Srebrenica pada 1995.
Pembantaian yang terjadi di daerah kantong yang seharusnya berada di bawah perlindungan PBB itu adalah kekejaman terburuk di Eropa sejak Perang Dunia Kedua.
Baca juga: Vonis Akhir 'Jagal Bosnia' Pembantai Ribuan Muslim Dijatuhkan Hari Ini
Belum jelas di mana Mladic akan menjalani sisa hukumannya.
Baca juga: 800 Penjahat di Dunia Ditangkap Gara-gara ‘Terjerat’ Aplikasi Chat Buatan FBI
Panel banding lima orang menemukan Mladic telah gagal memberikan bukti untuk membatalkan vonis sebelumnya terhadapnya, meskipun hakim ketua tidak setuju pada hampir semua hal.
Baca juga: Minggu, ‘Hidup atau Mati’ Rezim Netanyahu Dipastikan dalam Voting Parlemen
Namun, Sidang Banding juga menolak banding yang diajukan jaksa penuntut, yang telah meminta hukuman kedua terhadap Mladic atas kejahatan yang dilakukan terhadap Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia di beberapa daerah lain selama perang.
Pengadilan PBB menguatkan vonis penjara seumur hidup atas perannya dalam pembunuhan sekitar 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim Bosnia (Bosniak) di Srebrenica pada 1995.
Pembantaian yang terjadi di daerah kantong yang seharusnya berada di bawah perlindungan PBB itu adalah kekejaman terburuk di Eropa sejak Perang Dunia Kedua.
Baca juga: Vonis Akhir 'Jagal Bosnia' Pembantai Ribuan Muslim Dijatuhkan Hari Ini
Belum jelas di mana Mladic akan menjalani sisa hukumannya.
Baca juga: 800 Penjahat di Dunia Ditangkap Gara-gara ‘Terjerat’ Aplikasi Chat Buatan FBI
Panel banding lima orang menemukan Mladic telah gagal memberikan bukti untuk membatalkan vonis sebelumnya terhadapnya, meskipun hakim ketua tidak setuju pada hampir semua hal.
Baca juga: Minggu, ‘Hidup atau Mati’ Rezim Netanyahu Dipastikan dalam Voting Parlemen
Namun, Sidang Banding juga menolak banding yang diajukan jaksa penuntut, yang telah meminta hukuman kedua terhadap Mladic atas kejahatan yang dilakukan terhadap Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia di beberapa daerah lain selama perang.
Lihat Juga :