Pengadilan PBB Tolak Banding Kasus Genosida Mladic ‘Penjagal Bosnia’

Rabu, 09 Juni 2021 - 03:08 WIB
loading...
Pengadilan PBB Tolak...
Ratko Mladic berada di pengadilan untuk mendengarkan keputusan dalam sidang bandingnya pada Selasa (8/6). Foto/bbc/pbb
A A A
DEN HAAG - Mantan komandan Serbia Bosnia Ratko Mladic kalah dalam pengadilan bandingnya terhadap vonis hukuman 2017 untuk genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengadilan PBB menguatkan vonis penjara seumur hidup atas perannya dalam pembunuhan sekitar 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim Bosnia (Bosniak) di Srebrenica pada 1995.

Pembantaian yang terjadi di daerah kantong yang seharusnya berada di bawah perlindungan PBB itu adalah kekejaman terburuk di Eropa sejak Perang Dunia Kedua.



Belum jelas di mana Mladic akan menjalani sisa hukumannya.



Panel banding lima orang menemukan Mladic telah gagal memberikan bukti untuk membatalkan vonis sebelumnya terhadapnya, meskipun hakim ketua tidak setuju pada hampir semua hal.



Namun, Sidang Banding juga menolak banding yang diajukan jaksa penuntut, yang telah meminta hukuman kedua terhadap Mladic atas kejahatan yang dilakukan terhadap Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia di beberapa daerah lain selama perang.

Putusan itu sempat tertunda karena kendala teknis yang terus berlanjut sepanjang sidang.

Mladic telah mengecam pengadilan tersebut selama sidang bandingnya pada Agustus. Dia menyebut pengadilan itu sebagai anak kekuatan Barat. Pengacaranya berargumen bahwa dia jauh dari Srebrenica ketika pembantaian itu terjadi.

Mladic, yang dikenal sebagai "Penjagal Bosnia" adalah salah satu tersangka terakhir yang diadili di Pengadilan Kriminal Internasional PBB untuk bekas Yugoslavia.

Dia ditangkap pada 2011 setelah 16 tahun dalam pelarian.

Pada 2017 dia dinyatakan bersalah atas genosida Srebrenica, tetapi dia dibebaskan dari dakwaan genosida atas kampanye tentaranya pada 1992, di mana orang-orang Bosnia dan Kroasia-Bosnia diusir dari rumah mereka atau ditahan dalam kondisi yang mengerikan.

Pada 2016, pengadilan yang sama menghukum mantan pemimpin Serbia Bosnia Radovan Karadzic karena merencanakan pembantaian Srebrenica, di antara kejahatan lainnya.

Hukuman awal 40 tahun untuk genosida dan kejahatan perang kemudian ditingkatkan menjadi penjara seumur hidup pada 2019, sisa hukumannya akan dia jalani di Inggris.

Apa reaksi keputusan pengadilan? Korban selamat Semso Osmanovic, yang kehilangan 23 anggota keluarga dalam pembantaian itu, mengatakan kepada wartawan BBC Guy De Launey bahwa putusan itu berarti dia akhirnya merasa bisa kembali ke kota asalnya.

"Saya menjalani seluruh hidup saya untuk saat ini, untuk melihat keadilan ditegakkan oleh pengadilan internasional. Dan berharap membawa anak-anak dan istri saya ke Srebrenica. Di situlah aku dilahirkan," ujar dia.

Sehida Abdurahmanovic, yang suaminya terbunuh di Srebrenica, menyaksikan putusan di pusat peringatan di Potocari.

"Ibu-ibu yang hampir tidak bisa mendengar, yang tidak bisa melihat, yang sakit dan tidak bisa berjalan, datang untuk melihat ini. Seperti kemarin, semuanya masih segar," ujar dia kepada BBC News Serbia.

"Sangat penting bahwa dia mendapat hukuman seumur hidup dan genosida di Srebrenica dikonfirmasi."

Di Sarajevo, salah satu surat kabar Bosnia memimpin liputan online tentang putusan tersebut dengan judul "Lihatlah air mata tukang jagal ketika dia menyadari bahwa dia akan mati di balik jeruji besi."

Tapi reaksi di antara pendukung Mladic sangat berbeda.

Putra mantan jenderal itu, Darko Mladic, mengatakan ayahnya "tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengadilan yang adil" dan menggambarkan proses itu sebagai "sirkus keliling".

Presiden daerah kantong Serbia Bosnia saat ini, Zeljka Cvijanovic, mengatakan, “Pengadilan itu sekali lagi menegaskan perannya sebagai pengadilan anti-Serbia, yang menetapkan tanggung jawab atas kejahatan perang bukan dengan bukti, tetapi oleh etnis yang didakwa."
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)