Curi Pasir Pantai Sardinia, Puluhan Turis Didenda Rp51 Juta

Minggu, 06 Juni 2021 - 09:43 WIB
loading...
Curi Pasir Pantai Sardinia, Puluhan Turis Didenda Rp51 Juta
Puluhan turis terancam didenda hingga Rp51 juta setelah kedapatan mencuri pasir pantai Pulau Sardinia. Foto/The Guardian
A A A
ROMA - Puluhanturis terancam didenda hingga Rp51 juta karena mencuri pasir dan kerang dari pantai di Pulau Sardinia, Italia , menurut laporan media lokal.

Pihak berwenang mengatakan pada akhir pekan kemarin, 41 orang telah dilaporkan karena pencurian sekitar 100kg pasir dari pantai dalam insiden terpisah.

Pasir putih Sardinia yang terkenal sangat berharga di pulau ini dan dilarang keras untuk mencurinya. Perdagangan pasir, kerikil, dan kerang Sardinia dibuat ilegal pada tahun 2017.

Denda yang dikenakan mungkin tampak berat, tetapi selama bertahun-tahun penduduk pulau mengeluhkan tentang pencurian aset alam mereka.



Turis, terutama orang Eropa dan termasuk beberapa orang Italia, membotolkan pasir dari pantai Sardinia untuk disimpan sebagai suvenir atau melelangnya secara online.

Sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung, polisi militer dan bea cukai di Sardinia telah memantau bandara dan pelabuhan, dan juga mencari situs penjualan ilegal. Turis yang mencoba mengeluarkan pasir botolan di bagasi mereka telah ditangkap selama pemeriksaan pabean menggunakan sinar-X.

Polisi mengatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir mereka telah menemukan lusinan iklan online untuk penjualan barang-barang yang dikumpulkan dari pantai pulau Mediterania itu secara ilegal, beberapa di antaranya dengan apa yang mereka sebut sebagai "harga tinggi".

Rincian mereka yang dituduh melakukan kesalahan telah dilaporkan ke Korps Kehutanan (polisi negara bagian nasional) Sardinia dan menghadapi denda di bawah hukum regional pulau itu.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)