Vatikan Perberat Hukuman untuk Para Pelaku Pelecehan Seksual

Rabu, 02 Juni 2021 - 07:08 WIB
loading...
A A A
Monsinyur Filippo Iannone, yang memimpin departemen Vatikan yang mengawasi perubahan tersebut, mengatakan telah terjadi "iklim kelambanan yang berlebihan dalam penafsiran hukum pidana", di mana belas kasihan kadang-kadang diletakkan di depan keadilan.

Perubahan tersebut disebut dengan judul baru "pelanggaran terhadap kehidupan, martabat dan kebebasan manusia," yang menggantikan "kejahatan terhadap kewajiban khusus" yang sebelumnya tidak jelas.

Hukum baru itu tidak menjelaskan pelanggaran seksual terhadap anak di bawah umur, tetapi masih mengacu pada pelanggaran terhadap perintah keenam, yang melarang perzinahan.

Para advokat telah lama menuntut Gereja menghapus rujukan pada perintah keenam, dan mendefinisikan pelecehan sebagai kejahatan terhadap anak-anak daripada pelanggaran selibat pastor.

"Menggambarkan pelecehan seksual anak sebagai kejahatan kanonik 'perzinahan' adalah salah dan meminimalkan sifat kriminal pelecehan yang dilakukan pada korban anak. Kejahatan kanonik yang berkaitan dengan pelecehan seksual anak harus secara jelas diidentifikasi sebagai kejahatan terhadap anak," ungkap laporan 2020 tentang pelecehan seksual anak, disponsori pemerintah Inggris.

Paus Fransiskus telah bekerja untuk mengatasi berbagai tuduhan pelecehan seksual yang melibatkan para pastor Katolik sejak dia menjadi paus pada 2013.

Dia memimpin pertemuan puncak tentang pelecehan seksual oleh para pastor pada 2019, dan mencabut aturan kontroversial "kerahasiaan kepausan" dalam upaya meningkatkan transparansi.

Gereja sebelumnya menutupi berbagai kasus pelecehan seksual dalam kerahasiaan, yang dikatakan sebagai upaya melindungi privasi korban dan reputasi terdakwa.

Pengkritik mengatakan beberapa pejabat Gereja menyalahgunakan aturan itu untuk menghindari kerja sama dengan polisi dalam kasus pelecehan.
(sya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)