Vatikan Perberat Hukuman untuk Para Pelaku Pelecehan Seksual

Rabu, 02 Juni 2021 - 07:08 WIB
loading...
A A A
Kode baru tersebut menggantikan perubahan besar terakhir yang dibuat Paus Yohanes Paulus II pada 1983. Kode ini dirancang untuk memiliki bahasa yang lebih jelas dan lebih spesifik, dan menyatakan bahwa para uskup harus mengambil tindakan ketika ada keluhan.

Aturan baru mulai berlaku pada 8 Desember. Hukum baru itu juga melarang penahbisan perempuan, mencatat pengakuan dan melakukan penipuan.

Apa saja perubahannya? Hukum Vatikan sekarang juga mengakui orang dewasa maupun anak-anak dapat menjadi korban oleh para pastor yang menyalahgunakan otoritas mereka.

Sebelumnya, Gereja percaya bahwa orang dewasa dapat memberikan atau menarik persetujuan karena usia mereka, dan tidak memperhitungkan bahwa orang dewasa juga dapat menjadi korban, terutama jika ada ketidakseimbangan kekuatan.

Kode tersebut mengatakan seorang pastor dapat kehilangan posisinya jika mereka menggunakan "pemaksaan, ancaman atau penyalahgunaan wewenangnya" untuk melakukan tindakan seksual.

Untuk pertama kalinya, orang awam yang bekerja di dalam sistem Gereja, seperti administrator, juga dapat menghadapi hukuman karena pelecehan, seperti kehilangan pekerjaan, membayar denda atau dikeluarkan dari komunitas mereka.

Aturan baru mengkriminalisasi "grooming" anak di bawah umur atau orang dewasa yang rentan untuk menekan mereka untuk mengambil bagian dalam pornografi.

Ini adalah pertama kalinya Gereja secara resmi mengakui grooming (mendandani) sebagai metode yang digunakan oleh para predator seksual untuk mengeksploitasi dan melecehkan korban.

Hukum tersebut juga telah menghilangkan kewenangan diskresi yang sebelumnya memungkinkan pejabat tinggi Gereja mengabaikan atau menutupi tuduhan pelecehan untuk melindungi para pastor.

Sekarang, siapa pun yang terbukti bersalah atas hal ini dapat didakwa dengan kelalaian karena gagal menyelidiki dan menghukum predator seksual dengan benar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2176 seconds (0.1#10.140)