Jepang Revisi Konstitusi, Korut: Deklarasi Perang Terhadap Umat Manusia

Rabu, 19 Mei 2021 - 22:46 WIB
loading...
A A A
"Minat meningkat pada kebutuhan untuk mempersiapkan keadaan darurat, seperti menangani pandemi," kata Suga dalam sebuah video yang dirilis ke sebuah kelompok yang mendukung revisi konstitusi.

"Untuk melindungi kehidupan dan keselamatan publik selama keadaan darurat, seperti bencana alam besar, masalah yang sangat penting dan serius adalah bagaimana menempatkan dalam Konstitusi peran yang akan dimainkan oleh rakyat dan negara," sambungnya.

“Bagian yang sudah tidak sesuai dengan waktu sekarang atau sudah tidak memadai harus direvisi,” ujarnya dalam video tersebut.

The Japan Times melaporkan bahwa Partai Demokrat Liberal yang berkuasa di Jepang telah menyerukan beberapa revisi konstitusional, termasuk deklarasi darurat negara serta perubahan kata-kata dalam Pasal 9 Konstitusi yang menyatakan perlunya pasukan pertahanan diri, yang telah dibatasi di bawah konstitusi negara sejak Perang Dunia II.



Dalam wawancara dengan The Sankei Shimbun awal bulan ini, Suga menyarankan bahwa mayoritas publik mendukung perubahan Pasal 9 konstitusi.

"Banyak warga negara telah berpandangan bahwa status SDF harus secara eksplisit dilegitimasi," katanya.

Seperti yang dicatat Suga, usulan revisi untuk menyatakan perlunya pasukan pertahanan diri di Jepang telah didukung oleh publik karena jajak pendapat baru-baru ini dari Mainichi Shimbun dan Pusat Penelitian Survei Sosial menemukan bahwa 51 persen responden mengatakan mereka mendukung revisi terhadap kata-kata yang menolak perang pada Pasal 9 untuk secara eksplisit menyatakan keberadaan pasukan pertahanan diri di Jepang.
(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)