Langgar Aturan COVID-19, Mantan PM Malaysia Najib Razak Didenda

Jum'at, 07 Mei 2021 - 18:01 WIB
loading...
A A A
Ini termasuk insiden ketika sejumlah menteri diduga melakukan perjalanan secara ilegal ke bagian lain negara itu untuk menghadiri acara pernikahan.

"Saya dan pria di jalan diselidiki oleh polisi dan didenda oleh pemerintah," tulis Najib di Facebook, setelah hukuman diumumkan pada Kamis malam (6/5).

"Tapi saya tidak tahu (apakah ini akan terjadi), jika para menteri pemerintah melanggar aturan," ujar Najib.

Pemilik restoran juga didenda RM10.000 karena gagal memastikan Najib mengikuti peraturan.

Bulan lalu, Najib mengungkapkan dia menghadapi kebangkrutan karena diduga gagal membayar pajak lebih dari USD400 juta, yang dapat membuatnya kehilangan kursinya di parlemen.

Dia divonis tahun lalu dalam persidangan pertama dari beberapa persidangan yang dia hadapi atas korupsi 1MDB.

Uang miliaran dolar dicuri dari 1MDB dan dihabiskan untuk membeli berbagai barang mulai dari karya seni yang mahal hingga real estate.

Skandal itu berkontribusi pada jatuhnya pemerintahan Najib pada 2018.

Malaysia menghadapi wabah COVID-19 yang meningkat. Pekan ini Malaysia memperkenalkan pembatasan baru di Kuala Lumpur dan beberapa daerah lainnya.
(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2549 seconds (0.1#10.140)