Trump Bersiap Keluarkan AS dari Perjanjian Mata-mata Open Skies

Jum'at, 22 Mei 2020 - 08:07 WIB
loading...
A A A
Engel mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional yang mewajibkan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan untuk memberi tahu Kongres setidaknya 120 hari sebelum pemberitahuan formal tentang niat pemerintah AS untuk meninggalkan Perjanjian Open Skies.

"Perjanjian itu sebagai pilar stabilitas, transparansi, dan keamanan bagi Amerika Serikat dan sekutu Eropa kami," kata Engel yang menyebut Perjanjian Open Skies sangat penting untuk Perjanjian New START dan langkah-langkah pengendalian senjata lainnya.

"Rusia akan melakukan penerbangan di atas NATO dan Pangkalan Amerika dengan atau tanpa partisipasi kami di (Perjanjian) Open Skies," paparnya.

Perjanjian Open Skies telah berlaku sejak tahun 2002. Gagasan untuk mengizinkan pesawat mata-mata negara lain untuk melakukan flyover pertama kali diusulkan oleh Presiden Dwight Eisenhower, pada awal Perang Dingin dengan Uni Soviet. Tetapi kesepakatan tidak mendapatkan daya tarik sampai setelah Republik Soviet runtuh, dan akhirnya ditandatangani pada tahun 1992 dan mulai berlaku 10 tahun kemudian.

"Ini memberi Anda akses ke hal-hal yang, bahkan jika Anda memiliki jaringan satelit, Anda mungkin tidak dapat melihat," kata Olga Oliker, direktur program Eropa di International Crisis Group di Brussels, kepada NPRNovember lalu.

"Ini cara yang sangat berguna bagi para pihak untuk berada di halaman yang sama tentang siapa yang memiliki apa di mana."

Perjanjian tersebut mencakup sejumlah ketentuan yang memberi negara-negara tuan rumah tingkat kontrol atas penerbangan di wilayah udara mereka, mulai dari menentukan pesawat dan bandara mana yang dapat digunakan untuk jarak penerbangan. Ini juga memungkinkan inspeksi peralatan pengintaian. Para penandatangan termasuk sebagian besar sekutu NATO Amerika dan Ukraina.
(min)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)