Polisi Inggris Lacak 60 Pria Korban Pemerkosaan WNI Reynhard Sinaga
loading...
A
A
A
LONDON - Polisi Inggris sedang berupaya melacak lebih dari 60 pria yang diyakini menjadi korban pemerkosa paling produktif di negara itu, Reynhard Sinaga . Reynhard merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Detektif polisi percaya jumlah total korban yang diserang oleh Sinaga adalah 206 orang.
Diperkirakan kejahatannya sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun saat dia mengeksploitasi budaya pelajar Manchester untuk menemukan pria muda untuk diserang.
Petugas polisi menerima 155 laporan ketika pemerkosa itu dibuka kedoknya setelah empat persidangan di pengadilan mahkota pada Januari 2020.
Menurut Manchester Evening News, dari jumlah laporan tersebut, 23 dikonfirmasi sebagai korban.
Tetapi 23 korban itu telah memutuskan untuk tidak melanjutkan penuntutan lebih lanjut terhadap si pemerkosa karena mereka puas dengan hukuman yang sudah dijatuhkan.
Sinaga, 37, harus menghabiskan setidaknya empat dekade di balik jeruji besi sebelum dia dapat dipertimbangkan untuk pembebasan bersyarat.
Hukuman penjara minimum mahasiswa Indonesia itu ditingkatkan dari 30 tahun menjadi 40 tahun oleh hakim di Pengadilan Banding Desember lalu.
Meski demikian, para penyidik mengatakan mereka tidak akan pernah mengesampingkan penuntutan tambahan selama masih ada korban yang mungkin ingin melanjutkannya.
Detektif polisi percaya jumlah total korban yang diserang oleh Sinaga adalah 206 orang.
Diperkirakan kejahatannya sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun saat dia mengeksploitasi budaya pelajar Manchester untuk menemukan pria muda untuk diserang.
Petugas polisi menerima 155 laporan ketika pemerkosa itu dibuka kedoknya setelah empat persidangan di pengadilan mahkota pada Januari 2020.
Menurut Manchester Evening News, dari jumlah laporan tersebut, 23 dikonfirmasi sebagai korban.
Tetapi 23 korban itu telah memutuskan untuk tidak melanjutkan penuntutan lebih lanjut terhadap si pemerkosa karena mereka puas dengan hukuman yang sudah dijatuhkan.
Sinaga, 37, harus menghabiskan setidaknya empat dekade di balik jeruji besi sebelum dia dapat dipertimbangkan untuk pembebasan bersyarat.
Hukuman penjara minimum mahasiswa Indonesia itu ditingkatkan dari 30 tahun menjadi 40 tahun oleh hakim di Pengadilan Banding Desember lalu.
Meski demikian, para penyidik mengatakan mereka tidak akan pernah mengesampingkan penuntutan tambahan selama masih ada korban yang mungkin ingin melanjutkannya.