Pengacara Puji Pengadilan Tetapkan Polisi Pembunuh George Floyd Bersalah

Rabu, 21 April 2021 - 11:56 WIB
loading...
Pengacara Puji Pengadilan Tetapkan Polisi Pembunuh George Floyd Bersalah
Derek Chauvin dibawa keluar dari ruang pengadilan setelah pembacaan keputusan. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Juri Amerika Serikat (AS) menyatakan mantan petugas polisi Derek Chauvin bersalah atas pembunuhan George Floyd di jalan Minneapolis tahun lalu.

Derek Chauvin, 45, direkam berlutut di leher Floyd selama lebih dari sembilan menit selama penangkapannya Mei lalu.

Rekaman yang ditonton secara luas itu memicu protes di penjuru dunia terkait rasisme dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi.



Chauvin dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan yakni pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan.



Dia akan tetap ditahan sampai dia dijatuhi hukuman dan bisa menghabiskan beberapa dekade di penjara.
Juri yang beranggotakan 12 orang itu membutuhkan waktu kurang dari satu hari untuk mencapai putusan mereka.

Mereka mengikuti persidangan tiga pekan yang sangat membuat warga Minneapolis gelisah.

Setelah kedua belah pihak mempresentasikan argumen penutup pada Senin, juri diisolasi di hotel tanpa kontak luar sehingga mereka dapat mempertimbangkan putusan, proses yang dikenal sebagai sekuestrasi.

Para juri harus setuju dengan suara bulat dan diberi tahu bahwa mereka tidak dapat kembali ke rumah sampai mereka membuat keputusan.

Putusan tersebut memicu perayaan di luar gedung pengadilan, di mana beberapa ratus orang bersorak saat keputusan itu diumumkan.

Pengacara keluarga Floyd, Ben Crump, mengatakan itu menandai "titik balik dalam sejarah" bagi AS.
"Keadilan yang diperoleh dengan menyakitkan akhirnya tiba," tweetnya.

Dia menambahkan, “Itu mengirimkan pesan yang jelas tentang perlunya akuntabilitas penegakan hukum."
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)