Pengacara Puji Pengadilan Tetapkan Polisi Pembunuh George Floyd Bersalah

Rabu, 21 April 2021 - 11:56 WIB
loading...
Pengacara Puji Pengadilan...
Derek Chauvin dibawa keluar dari ruang pengadilan setelah pembacaan keputusan. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Juri Amerika Serikat (AS) menyatakan mantan petugas polisi Derek Chauvin bersalah atas pembunuhan George Floyd di jalan Minneapolis tahun lalu.

Derek Chauvin, 45, direkam berlutut di leher Floyd selama lebih dari sembilan menit selama penangkapannya Mei lalu.

Rekaman yang ditonton secara luas itu memicu protes di penjuru dunia terkait rasisme dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi.



Chauvin dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan yakni pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan.



Dia akan tetap ditahan sampai dia dijatuhi hukuman dan bisa menghabiskan beberapa dekade di penjara.
Juri yang beranggotakan 12 orang itu membutuhkan waktu kurang dari satu hari untuk mencapai putusan mereka.

Mereka mengikuti persidangan tiga pekan yang sangat membuat warga Minneapolis gelisah.

Setelah kedua belah pihak mempresentasikan argumen penutup pada Senin, juri diisolasi di hotel tanpa kontak luar sehingga mereka dapat mempertimbangkan putusan, proses yang dikenal sebagai sekuestrasi.

Para juri harus setuju dengan suara bulat dan diberi tahu bahwa mereka tidak dapat kembali ke rumah sampai mereka membuat keputusan.

Putusan tersebut memicu perayaan di luar gedung pengadilan, di mana beberapa ratus orang bersorak saat keputusan itu diumumkan.

Pengacara keluarga Floyd, Ben Crump, mengatakan itu menandai "titik balik dalam sejarah" bagi AS.
"Keadilan yang diperoleh dengan menyakitkan akhirnya tiba," tweetnya.

Dia menambahkan, “Itu mengirimkan pesan yang jelas tentang perlunya akuntabilitas penegakan hukum."
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Serangan Rudal AS Hancurkan...
Serangan Rudal AS Hancurkan Masjid di Yaman
Incar 3 Periode, Trump:...
Incar 3 Periode, Trump: Saya Tidak Bercanda
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Putin, Ada Apa Gerangan?
3 Ancaman Terbesar Militer...
3 Ancaman Terbesar Militer AS, Paling Utama dan Pertama Adalah China
Trump Tuntut Ukraina...
Trump Tuntut Ukraina Bayar Kembali Semua Bantuan AS dengan Bunganya
Trump Pecat Hampir Semua...
Trump Pecat Hampir Semua Karyawan Institut Perdamaian yang Didanai Kongres AS
Eks PM Inggris Tegaskan...
Eks PM Inggris Tegaskan Tidak Ada Alternatif NATO
Trump Ancam Mengebom...
Trump Ancam Mengebom Iran Jika Teheran Tak Sepakati Perjanjian Nuklir
Gempa M 7,1 Guncang...
Gempa M 7,1 Guncang Kepulauan Tonga, Picu Peringatan Tsunami
Rekomendasi
Tradisi Unik Lebaran...
Tradisi Unik Lebaran di Dunia, Wanita India Beli Perhiasan Baru
Pabrik Hyundai di Georgia...
Pabrik Hyundai di Georgia Siap Produksi Ioniq 9 Tepat Waktu
Profil Lennox Lewis:...
Profil Lennox Lewis: Mantan Juara Kelas Berat Tak Terbantahkan yang Takut Hadapi Holyfield
Berita Terkini
2 Negara Anggota NATO...
2 Negara Anggota NATO Akan Kerahkan Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
1 jam yang lalu
Serangan Rudal AS Hancurkan...
Serangan Rudal AS Hancurkan Masjid di Yaman
6 jam yang lalu
Ini Pesan Hamas untuk...
Ini Pesan Hamas untuk Warga Palestina yang Merayakan Idulfitri saat Agresi Israel
7 jam yang lalu
Sampaikan Khotbah Salat...
Sampaikan Khotbah Salat Idulfitri, Khamenei: Israel Harus Diberantas
8 jam yang lalu
Incar 3 Periode, Trump:...
Incar 3 Periode, Trump: Saya Tidak Bercanda
9 jam yang lalu
Iran Rayakan Idulfitri...
Iran Rayakan Idulfitri pada Senin, Presiden Masoud Pezeshkian Serukan Persatuan Negara-negara Islam
10 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved