Karyawan RS Coba 2 Kali Perkosa Pasien COVID-19 Berusia 50 Tahun
loading...
A
A
A
NEW DELHI - Seorang karyawan di sebuah rumah sakit (RS) di India ditangkap polisi atas tuduhan mencoba memerkosa seroang wanita pasien COVID-19 berusia 50 tahun. Tersangka beraksi dua kali pada Sabtu malam dan Minggu.
Tersangka bekerja sebagai ward boy di rumah sakit swasta di Gwalior. Sedangkan pasien setengah abad tersebut dirawat di unit perawatan COVID-19 RS setempat.
Kasus itu terungkap setelah pasien atau korban mengajukan aduan ke kantor polisi Kampoo. Menurut polisi, tersangka mencoba memerkosa pasien dua kali.
Pejabat polisi, Hitika Vasal, mengatakan tersangka sempat melarikan diri dari RS setelah korban membunyikan alarm dan menelepon keluarganya bahwa dia telah diserang. Korban saat itu dirawat dengan dukungan oksigen.
Anggota keluarga pasien itu menuduh staf rumah sakit ikut membantu tersangka melarikan diri. Menurut keluarga korban, manajemen rumah sakit tidak melakukan tindakan apapun meski sudah menerima aduan dan malah menyerang mereka.
"Perawatan keponakan saya juga dihentikan oleh rumah sakit," kata saudara ipar korban yang tidak disebutkan namanya, seperti dikutip news18.com, Senin (19/4/2021).
Menurut Vasal, tersangka berhasil ditangkap tak lama setelah melarikan diri. Tersangka dijerat dengan pasal 376 dan 354 dari undang-undang pidana.
Tersangka bekerja sebagai ward boy di rumah sakit swasta di Gwalior. Sedangkan pasien setengah abad tersebut dirawat di unit perawatan COVID-19 RS setempat.
Kasus itu terungkap setelah pasien atau korban mengajukan aduan ke kantor polisi Kampoo. Menurut polisi, tersangka mencoba memerkosa pasien dua kali.
Pejabat polisi, Hitika Vasal, mengatakan tersangka sempat melarikan diri dari RS setelah korban membunyikan alarm dan menelepon keluarganya bahwa dia telah diserang. Korban saat itu dirawat dengan dukungan oksigen.
Anggota keluarga pasien itu menuduh staf rumah sakit ikut membantu tersangka melarikan diri. Menurut keluarga korban, manajemen rumah sakit tidak melakukan tindakan apapun meski sudah menerima aduan dan malah menyerang mereka.
"Perawatan keponakan saya juga dihentikan oleh rumah sakit," kata saudara ipar korban yang tidak disebutkan namanya, seperti dikutip news18.com, Senin (19/4/2021).
Menurut Vasal, tersangka berhasil ditangkap tak lama setelah melarikan diri. Tersangka dijerat dengan pasal 376 dan 354 dari undang-undang pidana.
(min)