Suriah yang Dilanda Perang Gelar Pemilu Presiden 26 Mei

Senin, 19 April 2021 - 09:42 WIB
loading...
A A A
Di bawah konstitusi Suriah 2012, seorang presiden hanya boleh menjalani dua masa jabatan tujuh tahun—dengan pengecualian presiden yang dipilih dalam pemilu 2014.

Kandidat capres harus terus tinggal di Suriah selama setidaknya 10 tahun, yang berarti bahwa tokoh oposisi di pengasingan yang berjuang untuk mengakhiri 51 tahun pemerintahan keluarga Assad dilarang maju sebagai capres.

Kandidat juga harus mendapat dukungan dari setidaknya 35 anggota parlemen, yang didominasi oleh Partai Baath—partainya Assad.

Partai itu memenangkan mayoritas kursi dalam pemilu Parlemen Suriah tahun lalu, yang dikecam kubu oposisi sebagai pemilu teatrikal.

Pemilu presiden nanti juga akan digelar di tengah pandemi virus corona dan krisis ekonomi yang menghancurkan.

Negara ini sedang menghadapi situasi pangan dan listrik yang memburuk, dengan banyak orang di daerah yang dikendalikan pemerintah mengantre untuk mendapatkan bahan bakar dan roti.



Pemadaman listrik yang terputus-putus telah memaksa bisnis lokal tutup, yang meningkatkan tingkat pengangguran dalam beberapa bulan terakhir.

Nilai mata uang pound Suriah telah anjlok dan diperparah oleh sanksi Amerika Serikat (AS).

Perang saudara selama satu dekade telah menewaskan sedikitnya 500.000 orang dan jutaan orang telantar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1653 seconds (0.1#10.140)