Teroris Pembantai 51 Muslim di Masjid Christchurch Gugat Kondisi Penjaranya

Rabu, 14 April 2021 - 14:13 WIB
loading...
Teroris Pembantai 51...
Brenton Tarrant, teroris asal Australia yang membantai 51 jamaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, 15 Maret 2019. Foto/REUTERS
A A A
CHRISTCHURCH - Seorang teroris yang membantai 51 jamaah Muslim di dua masjid di Christchurch , Selandia Baru, mengajukan gugatan hukum atas kondisi penjaranya.

Teroris bernama Brenton Tarrant asal Australia dihukum penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat oleh pengadilan Selandia Baru. Dia dinyatakan bersalah atas penembakan massal di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center pada 15 Maret 2019.



Tarrant akan dibawa ke hadapan hakim Pengadilan Tinggi di Auckland besok pagi (15/4/2021) untuk mengajukan gugatannya. Sidang akan dipimpin hakim Geoffrey Venning.

Catatan pengadilan menunjukkan persidangan akan dilakukan di dalam ruang, yang artinya tidak akan terbuka untuk umum. Media, bagaimanapun, diizinkan untuk hadir. Catatan tersebut menunjukkan Tarrant berniat untuk mewakili dirinya sendiri atau tanpa pengacara.

Media lokal, NZ Herald, melaporkan bahwa Tarrant menggugat kondisi penjaranya dan penunjukannya sebagai entitas teroris.

Sebuah "penjara di dalam penjara" khusus menjaga Tarrant dengan biaya yang sangat besar dari rakyat pembayar pajak Selandia Baru.

Fasilitas penjara yang dikenal sebagai Prisoners of Extreme Risk Unit didirikan empat bulan setelah penembakan di masjid dan menahan Tarrant serta dua lainnya.

"Tarrant berada di sayapnya sendiri dan ada 18 penjaga yang ditugaskan untuk mengawasinya," kata seorang sumber kepada NZ Herald bulan lalu.

Dua lainnya berada di sayap yang sama tetapi mereka semua ditangani secara individual.

Otoritas penjara mengatakan pembiayaan unit penjara mencapai NZD2.77 juta sampai 31 Oktober lalu, tidak termasuk gaji enam staf dalam grup manajemennya. Itu sebanding dengan otoritas penjara yang menghabiskan sekitar NZD1,1 miliar pada tahun 2020 untuk menjaga hampir 10.000 tahanan di semua fasilitasnya.



Kehidupan Tarrant di penjara tanpa pembebasan bersyarat adalah pertama kalinya dalam sejarah Selandia Baru. Perdana Menteri Jacinda Ardern pernah menggambarkan kondisi pemenjaraan Tarrant seolah-olah narapidana itu "tidak akan pernah melihat cahaya lagi".
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)