Teroris Pembantai 51 Muslim di Masjid Christchurch Gugat Kondisi Penjaranya

Rabu, 14 April 2021 - 14:13 WIB
loading...
Teroris Pembantai 51...
Brenton Tarrant, teroris asal Australia yang membantai 51 jamaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, 15 Maret 2019. Foto/REUTERS
A A A
CHRISTCHURCH - Seorang teroris yang membantai 51 jamaah Muslim di dua masjid di Christchurch , Selandia Baru, mengajukan gugatan hukum atas kondisi penjaranya.

Teroris bernama Brenton Tarrant asal Australia dihukum penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat oleh pengadilan Selandia Baru. Dia dinyatakan bersalah atas penembakan massal di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center pada 15 Maret 2019.

Baca juga: Tentara Rusia di Dekat Ukraina Siap Perang Besar-besaran

Tarrant akan dibawa ke hadapan hakim Pengadilan Tinggi di Auckland besok pagi (15/4/2021) untuk mengajukan gugatannya. Sidang akan dipimpin hakim Geoffrey Venning.

Catatan pengadilan menunjukkan persidangan akan dilakukan di dalam ruang, yang artinya tidak akan terbuka untuk umum. Media, bagaimanapun, diizinkan untuk hadir. Catatan tersebut menunjukkan Tarrant berniat untuk mewakili dirinya sendiri atau tanpa pengacara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Negara Tetangga Indonesia...
Negara Tetangga Indonesia Ini dan Sekutunya Kembangkan Drone Bawah Laut
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Israel Bombardir Lebanon...
Israel Bombardir Lebanon Selatan Tewaskan 16 Orang
Perjanjian Damai dengan...
Perjanjian Damai dengan Iran Terancam Batal gegara Israel, Begini Tanggapan AS
Rekomendasi
Gunduli Irak, Prancis...
Gunduli Irak, Prancis Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Pecahkan Rekor Piala...
Pecahkan Rekor Piala Dunia, Gol Bersejarah Lionel Messi Tuai Perdebatan
Berita Terkini
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
5 Poin Penting Perundingan...
5 Poin Penting Perundingan Damai Iran-AS Putaran Pertama, dari Pencairan Aset hingga Lebanon
Menteri Zionis Tolak...
Menteri Zionis Tolak Gencatan Senjata: Lebanon Seharusnya Jadi Arena Bermain Israel
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Iran Dapat Rp5.360 Triliun...
Iran Dapat Rp5.360 Triliun Jadi Inti Kesepakatan dengan AS, tapi Siapa yang Bayar?
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved