Tak Bersalah Setelah Dipenjara 44 Tahun, Pria Ini Tolak Kompensasi Rp10 M
Minggu, 11 April 2021 - 11:19 WIB
loading...
Ronnie Long berfoto bersama istrinya Ashleigh. Foto/CNN
A
A
A
WASHINGTON - Seorang pria Amerika Serikat (AS) menolak kompensasi sebesar USD750.000 atau sekitar Rp10 miliar lebih. Sebaliknya, ia justru berniat menggugat undang-undang yang mengatur tentang jumlah maksimal kompensasi karena menganggap nilai "kehidupannya" lebih dari itu.
Ronnie Long mendekam di penjara North Carolina selama 44 tahun karena kejahatan yang tidak dilakukannya. Ia dituduh memperkosa seorang wanita kulit putih pada tahun 1976. Juri, yang semuanya berkulit putih, memutuskan ia bersalah atas perkosaan dan perampokan serta menjatuhkan hukuman seumur hidup di penjara.
Setelah bersikukuh mengaku tidak bersalah dan terus berjuang mengajukan banding serta menolak mosi, Long kemudian dibebaskan dengan pengampunan dari gubernur pada Desember 2020 setelah pengadilan menemukan ia dihukum secara keliru.
Karena tidak bersalah, undang-undang negara bagian, mengharuskan Long (65) mendapatkan kompensasi untuk waktu selama ia dipenjara - USD50.000 setahun. Namun, jumlahnya dibatasi hingga USD750.000 atau sekitar Rp10 miliar. Dalam kasus Long, berarti ia berhenti dibayar setelah tahun ke-15 di penjara.
Baca juga: Wanita Ini Baru Tahu Memiliki Dua Vagina saat Melahirkan
"Meskipun bersyukur bahwa Tuan Long menerima USD750.000 sebagai kompensasi, jumlah tersebut sama sekali tidak cukup untuk mengkompensasinya setelah mengambil lebih dari 44 tahun kebebasannya," kata Jamie Lau, pengacara Long.
Ronnie Long mendekam di penjara North Carolina selama 44 tahun karena kejahatan yang tidak dilakukannya. Ia dituduh memperkosa seorang wanita kulit putih pada tahun 1976. Juri, yang semuanya berkulit putih, memutuskan ia bersalah atas perkosaan dan perampokan serta menjatuhkan hukuman seumur hidup di penjara.
Setelah bersikukuh mengaku tidak bersalah dan terus berjuang mengajukan banding serta menolak mosi, Long kemudian dibebaskan dengan pengampunan dari gubernur pada Desember 2020 setelah pengadilan menemukan ia dihukum secara keliru.
Karena tidak bersalah, undang-undang negara bagian, mengharuskan Long (65) mendapatkan kompensasi untuk waktu selama ia dipenjara - USD50.000 setahun. Namun, jumlahnya dibatasi hingga USD750.000 atau sekitar Rp10 miliar. Dalam kasus Long, berarti ia berhenti dibayar setelah tahun ke-15 di penjara.
Baca juga: Wanita Ini Baru Tahu Memiliki Dua Vagina saat Melahirkan
"Meskipun bersyukur bahwa Tuan Long menerima USD750.000 sebagai kompensasi, jumlah tersebut sama sekali tidak cukup untuk mengkompensasinya setelah mengambil lebih dari 44 tahun kebebasannya," kata Jamie Lau, pengacara Long.
Lihat Juga :