Salut, Hakim MA Mesir Menghukum Dirinya Sendiri saat Pimpin Sidang
Jum'at, 09 April 2021 - 04:30 WIB
loading...
A
A
A
Hukum Acara Perdata mengatakan siapa pun yang ponselnya berdering selama sidang pengadilan akan mengeluarkannya dari ruangan, perangkatnya disita, atau didenda.
Aturan itu menyatakan jika seseorang mengganggu perintah pengadilan, hakim berhak mengeluarkannya dari ruang sidang. Jika orang tersebut menolak untuk pergi, hakim dapat memenjarakan mereka selama 24 jam atau mendendanya 500 pound Mesir.
Baca juga: China Semakin Agresif, AS Tegaskan Siap Bela Filipina dan Taiwan
Selama ini, banyak klien, pengacara, dan hakim telah menyuarakan kejengkelan terhadap beberapa orang yang membiarkan ponsel mereka berdering keras di dalam ruang sidang. Tanda peringatan telah dipasang di seluruh pintu masuk ruang sidang.
Aturan itu menyatakan jika seseorang mengganggu perintah pengadilan, hakim berhak mengeluarkannya dari ruang sidang. Jika orang tersebut menolak untuk pergi, hakim dapat memenjarakan mereka selama 24 jam atau mendendanya 500 pound Mesir.
Baca juga: China Semakin Agresif, AS Tegaskan Siap Bela Filipina dan Taiwan
Selama ini, banyak klien, pengacara, dan hakim telah menyuarakan kejengkelan terhadap beberapa orang yang membiarkan ponsel mereka berdering keras di dalam ruang sidang. Tanda peringatan telah dipasang di seluruh pintu masuk ruang sidang.
(min)
Lihat Juga :