Salut, Hakim MA Mesir Menghukum Dirinya Sendiri saat Pimpin Sidang

Jum'at, 09 April 2021 - 04:30 WIB
loading...
Salut, Hakim MA Mesir...
Ketua Mahkamah Agung Mesir Mohsen Klopp menghukum denda dirinya sendiri dalam sidang yang dia pimpin karena ponselnya berdering selama sidang. Foto/Ilustrasi SINDOnews.com
A A A
KAIRO - Seorang hakim yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) Mesir melakukan tindakan yang menuai pujian sekaligus jadi sejarah dalam peradilan di negara itu. Dia menghukum denda pada dirinya sendiri karena ponselnya berbunyi saat sidang yang dia pimpin.

Langkah yang tidak biasa itu diambil Ketua Mahkamah Agung Mohsen Klopp dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Aswan. Dia merasa dirinya benar-benar bersalah dan memutuskan mendenda dirinya sendiri.



Dalam insiden langka itu, Mohsen Klopp memerintahkan dirinya sendiri didenda 500 pound Mesir. Dia melanggar perintah pengadilan, yang manaponsel dilarang berdering selama sidang.

Mengutip laporan GulfNews, Kamis (8/4/2021) malam, setelah putusan, ekspresi keterkejutan tampak di antara para pengacara dan penggugat yang menghadiri persidangan, karena insiden tersebut adalah yang pertama dari jenisnya. Laporan itu tidak merinci tanggal sidang yang jadi sejarah tersebut.

Hukum Acara Perdata mengatakan siapa pun yang ponselnya berdering selama sidang pengadilan akan mengeluarkannya dari ruangan, perangkatnya disita, atau didenda.

Aturan itu menyatakan jika seseorang mengganggu perintah pengadilan, hakim berhak mengeluarkannya dari ruang sidang. Jika orang tersebut menolak untuk pergi, hakim dapat memenjarakan mereka selama 24 jam atau mendendanya 500 pound Mesir.



Selama ini, banyak klien, pengacara, dan hakim telah menyuarakan kejengkelan terhadap beberapa orang yang membiarkan ponsel mereka berdering keras di dalam ruang sidang. Tanda peringatan telah dipasang di seluruh pintu masuk ruang sidang.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)