Salut, Hakim MA Mesir Menghukum Dirinya Sendiri saat Pimpin Sidang
Jum'at, 09 April 2021 - 04:30 WIB
loading...
Ketua Mahkamah Agung Mesir Mohsen Klopp menghukum denda dirinya sendiri dalam sidang yang dia pimpin karena ponselnya berdering selama sidang. Foto/Ilustrasi SINDOnews.com
A
A
A
KAIRO - Seorang hakim yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) Mesir melakukan tindakan yang menuai pujian sekaligus jadi sejarah dalam peradilan di negara itu. Dia menghukum denda pada dirinya sendiri karena ponselnya berbunyi saat sidang yang dia pimpin.
Langkah yang tidak biasa itu diambil Ketua Mahkamah Agung Mohsen Klopp dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Aswan. Dia merasa dirinya benar-benar bersalah dan memutuskan mendenda dirinya sendiri.
Baca juga: China Kirim Lebih Banyak Jet Tempur, Taiwan Siap Berperang Sampai Akhir
Dalam insiden langka itu, Mohsen Klopp memerintahkan dirinya sendiri didenda 500 pound Mesir. Dia melanggar perintah pengadilan, yang manaponsel dilarang berdering selama sidang.
Mengutip laporan GulfNews, Kamis (8/4/2021) malam, setelah putusan, ekspresi keterkejutan tampak di antara para pengacara dan penggugat yang menghadiri persidangan, karena insiden tersebut adalah yang pertama dari jenisnya. Laporan itu tidak merinci tanggal sidang yang jadi sejarah tersebut.
Langkah yang tidak biasa itu diambil Ketua Mahkamah Agung Mohsen Klopp dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Aswan. Dia merasa dirinya benar-benar bersalah dan memutuskan mendenda dirinya sendiri.
Baca juga: China Kirim Lebih Banyak Jet Tempur, Taiwan Siap Berperang Sampai Akhir
Dalam insiden langka itu, Mohsen Klopp memerintahkan dirinya sendiri didenda 500 pound Mesir. Dia melanggar perintah pengadilan, yang manaponsel dilarang berdering selama sidang.
Mengutip laporan GulfNews, Kamis (8/4/2021) malam, setelah putusan, ekspresi keterkejutan tampak di antara para pengacara dan penggugat yang menghadiri persidangan, karena insiden tersebut adalah yang pertama dari jenisnya. Laporan itu tidak merinci tanggal sidang yang jadi sejarah tersebut.
Lihat Juga :