Sikut Wajah Bayi Majikan, PRT Indonesia Dipenjara di Singapura
Senin, 05 April 2021 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Israel Peroleh Oron, Pesawat Pengintai Terbaik Target di Iran
Sambil beranjak dari sofa untuk menyingkirkan pakaian, Suliana menginjak kaki kanan bayi itu hingga membuatnya menangis.
Kamera CCTV di dalam flat menunjukkan terdakwa memang berkali-kali menganiaya korban. Sang majikan atau Ibu korban lantas melapor ke polisi pada pukul 13.12 siang pada hari itu.
Bayi itu dibawa ke KK Women's and Children's Hospital satu jam kemudian dan dia ditemukan memar di sepanjang tulang punggungnya.
Menurut hukum di Singapura, untuk setiap kasus penganiayaan seorang anak, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan didenda hingga 8.000 dollar Singapura.
Sambil beranjak dari sofa untuk menyingkirkan pakaian, Suliana menginjak kaki kanan bayi itu hingga membuatnya menangis.
Kamera CCTV di dalam flat menunjukkan terdakwa memang berkali-kali menganiaya korban. Sang majikan atau Ibu korban lantas melapor ke polisi pada pukul 13.12 siang pada hari itu.
Bayi itu dibawa ke KK Women's and Children's Hospital satu jam kemudian dan dia ditemukan memar di sepanjang tulang punggungnya.
Menurut hukum di Singapura, untuk setiap kasus penganiayaan seorang anak, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan didenda hingga 8.000 dollar Singapura.
(min)
Lihat Juga :