14 Kali Tolak Angkut Wanita Buta, Uber Didenda Rp 15,9 Miliar

Sabtu, 03 April 2021 - 04:37 WIB
loading...
A A A
"Intinya adalah bahwa di bawah Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika, seekor anjing penuntun harus bisa pergi ke mana pun yang bisa dituju oleh seorang tunanetra," ujarnya seperti dikutip dari BBC, Sabtu (3/4/2021).



Dalam pernyataan yang dikeluarkan kepada media setelah keputusan itu, juru bicara Uber mengatakan perusahaan "bangga" atas bantuan yang ditawarkannya kepada penumpang tunanetra.

"Pengemudi yang menggunakan aplikasi Uber diharapkan melayani pengendara dengan hewan pemandu dan mematuhi aksesibilitas serta undang-undang lainnya, dan kami secara teratur memberikan pendidikan kepada pengemudi tentang tanggung jawab tersebut," ucapnya.

"Tim kami yang berdedikasi memeriksa setiap keluhan dan mengambil tindakan yang sesuai," tambahnya.

Ini bukan pertama kalinya Uber menghadapi pertarungan hukum dari komunitas tunanetra.

Pada tahun 2014, Federasi Tunanetra Nasional di AS menggugat aplikasi berbagi tumpangan itu atas peraturan anjing pemandu.



Kasus ini diselesaikan pada tahun 2017 ketika Uber setuju untuk memastikan para pengemudinya tahu bahwa mereka secara hukum diwajibkan untuk memberikan layanan kepada orang-orang dengan anjing pemandu.

"Saya menyesal sudah begini," kata Irving kepada surat kabar San Francisco Chronicle.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2418 seconds (0.1#10.140)