Arab Saudi Larang Itikaf di Dua Masjid Suci selama Ramadhan
Senin, 29 Maret 2021 - 15:46 WIB
loading...
Pelaksanaan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, beberapa bulan lalu saat pandemi COVID-19 melanda. Foto/Gulf Business/@cicsaudi
A
A
A
MAKKAH - Pemerintah Arab Saudi melarang sementara praktik pembagian iftar sofras (paket buka puasa) dan itikaf di Dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) selama Ramadhan tahun ini.
Larangan sementara itu masih terkait dengan pandemi COVID-19.
Baca juga: Kubu Suu Kyi Dulu Bela Militer Aniaya Muslim Rohingya, Sekarang Beda
Penangguhan atau larangan sementara itu disampaikan Presidensi Urusan Dua Masjid Suci, Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais, seperti dikutip Saudi Gazette, Senin (29/3/2021).
Al Sudais mengatakan makanan buka puasa siap saji individu—bukan paket buka puasa seperti sebelum pandemi—akan disediakan bagi mereka yang mengunjungi Masjidil Haram bekerja sama dengan komite terkait di Makkah. Laporan media setempat menyebut makanan buka puasa siap saji untuk setiap individu itu adalah air Zamzam dan buah kurma.
Pembagian makan sahur di antara pengunjung, jamaah dan lainnya di area Masjid Nabawi dan halaman serta areanya juga dilarang.
"Mataf (area untuk mengelilingi Kakbah) akan diperuntukkan hanya untuk jamaah umrah dan akan ada lima area yang ditentukan di dalam Masjidil Haram dan halaman timurnya untuk salat," katanya.
Larangan sementara itu masih terkait dengan pandemi COVID-19.
Baca juga: Kubu Suu Kyi Dulu Bela Militer Aniaya Muslim Rohingya, Sekarang Beda
Penangguhan atau larangan sementara itu disampaikan Presidensi Urusan Dua Masjid Suci, Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais, seperti dikutip Saudi Gazette, Senin (29/3/2021).
Al Sudais mengatakan makanan buka puasa siap saji individu—bukan paket buka puasa seperti sebelum pandemi—akan disediakan bagi mereka yang mengunjungi Masjidil Haram bekerja sama dengan komite terkait di Makkah. Laporan media setempat menyebut makanan buka puasa siap saji untuk setiap individu itu adalah air Zamzam dan buah kurma.
Pembagian makan sahur di antara pengunjung, jamaah dan lainnya di area Masjid Nabawi dan halaman serta areanya juga dilarang.
"Mataf (area untuk mengelilingi Kakbah) akan diperuntukkan hanya untuk jamaah umrah dan akan ada lima area yang ditentukan di dalam Masjidil Haram dan halaman timurnya untuk salat," katanya.
Lihat Juga :