Arab Saudi dan Kuwait Kutuk Pelanggaran Israel di Dewan HAM PBB
loading...
A
A
A
Perwakilan permanen Kuwait untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Duta Besar Jamal Al-Ghunaim, mengatakan, "Negara Kuwait mengutuk semua pelanggaran mencolok hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional yang dilakukan Israel, penguasa pendudukan, terhadap rakyat Palestina yang tidak berdaya, dan seruan pada komunitas internasional memikul tanggung jawabnya untuk memastikan prinsip dan ketentuan hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional dihormati, yang harus diterapkan di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.”
Duta Besar Kuwait menunjuk pada keseriusan pelanggaran berulang yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
"Banyak di antaranya kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang menyerukan untuk terus membahas memburuknya situasi hak asasi manusia di wilayah Arab yang diduduki, dalam kerangka agenda Bab Tujuh Dewan Hak Asasi Manusia,” papar dia.
Kuwait menyatakan penyesalannya masyarakat internasional berdiri diam di depan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada saat yang mengharuskan semua negara mengambil tindakan pencegahan terhadap pendudukan.
Kuwait mendesak Israel menghentikan kejahatan yang berkelanjutan terhadap warga sipil Palestina yang tidak bersenjata.
Duta Besar Kuwait menunjuk pada keseriusan pelanggaran berulang yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
"Banyak di antaranya kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang menyerukan untuk terus membahas memburuknya situasi hak asasi manusia di wilayah Arab yang diduduki, dalam kerangka agenda Bab Tujuh Dewan Hak Asasi Manusia,” papar dia.
Kuwait menyatakan penyesalannya masyarakat internasional berdiri diam di depan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada saat yang mengharuskan semua negara mengambil tindakan pencegahan terhadap pendudukan.
Kuwait mendesak Israel menghentikan kejahatan yang berkelanjutan terhadap warga sipil Palestina yang tidak bersenjata.
(sya)