Sultan Johor Turut Tolak Putusan Pengadilan Izinkan Umat Kristen Gunakan Kata Allah

Kamis, 18 Maret 2021 - 19:29 WIB
loading...
Sultan Johor Turut Tolak Putusan Pengadilan Izinkan Umat Kristen Gunakan Kata Allah
Sultan Johor, Ibrahim Iskandar mengaku turut menolak keputusan pengadilan Malaysia untuk mengizinkan umat Kristiani menggunakan kata Allah. Foto/Ist
A A A
JOHOR - Sultan Johor, Ibrahim Iskandar mengaku turut menolak keputusan pengadilan Malaysia untuk mengizinkan umat Kristiani menggunakan kata Allah . Ibrahim mengatakan, dia mendukung keputusan pemerintah Malaysia untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Saya meminta pemerintah federal untuk melanjutkan banding dalam proses ini. Bahkan, saya akan mengarahkan Dewan Agama Islam Johor untuk mengambil tindakan yang diperlukan dan memberikan dukungan untuk upaya banding," ujar Ibrahim.

"Nama 'Allah' diberikan oleh-Nya dan tidak berasal dari akar kata apa pun, tetapi istilah khusus yang mengacu pada Allah, Tuhan yang disembah oleh umat Islam," sambungnya, seperti dilansir Channel News Asia pada Kamis (18/3/2021).

Pria, yang merupakan pemimpin Islam di Johor ini, mengatakan bahwa kepekaan Muslim, serta kesepakatan kehidupan multiras dan multi-agama harus dipertimbangkan dalam setiap keputusan.

Dia mengaku sedih dengan bagaimana istilah "Allah" digunakan untuk merujuk pada tuhan yang tidak disembah oleh Muslim, karena dia khawatir hal itu dapat memicu kontroversi dan menimbulkan kesan buruk pada kerukunan di antara orang-orang di Johor.

Ibrahim juga mengutip fatwa yang dikeluarkan oleh pemerintah negara bagian Johor pada tahun 2009, yang menyatakan bahwa penggunaan kata "Allah" oleh non-Muslim tidak diizinkan, tidak diperbolehkan dan dilarang.

“Di Johor, kami juga memiliki Pengendalian dan Pembatasan Perkembangan Agama Non-Muslim Pemberlakuan 1991 yang melarang penggunaan kata-kata yang disediakan khusus untuk Muslim dan tidak dapat digunakan oleh non-Muslim kecuali dalam keadaan di mana diizinkan oleh hukum," ujarnya.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.140)