Pengadilan Malaysia Putuskan Umat Kristiani Boleh Gunakan Kata Allah

Rabu, 10 Maret 2021 - 21:48 WIB
loading...
Pengadilan Malaysia Putuskan Umat Kristiani Boleh Gunakan Kata Allah
Pengadilan tinggi Malaysia menyatakan bahwa umat Kristen di negara itu diizinkan menggunakan kata Allah dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan. Foto/REUTERS
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan tinggi Malaysia menyatakan bahwa umat Kristen di negara itu diizinkan menggunakan kata "Allah" dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan. Hal ini dinilai sebagai langkah besar di negara yang cukup konservatif tersebut.

Melansir Channel News Asia pada Rabu (10/3/2021), tiga kata lain yakni Baitullah, bahasa Arab untuk rumah Tuhan, Kaabah dan shalat juga dapat digunakan dalam publikasi agama.

Dalam memberikan penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding, Nor Bee Ariffin mengatakan bahwa perintah tahun 1986 oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melarang penggunaan empat kata itu oleh orang Kristen adalah "ilegalitas" dan "irasionalitas".

"Tidak dapat disangkal bahwa (materi) itu untuk pendidikan keagamaan pribadinya," kata hakim seperti dikutip oleh Star, merujuk pada insiden tahun 2008 ketika petugas bea cukai di Bandara Internasional Kuala Lumpur menyita delapan keping CD dari Jill Ireland Lawrence Bill, seorang Kristen Malaysia dari Sarawak.

CD tersebut berjudul “Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah”, “Hidup Benar Dalam Kerajaan Allah” dan “Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah (Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Tuhan)".

Setelah penyitaan, Jill Ireland mengajukan peninjauan yudisial terhadap Kemenenterian Dalam Negeri dan pemerintah Malaysia. Dia juga meminta pengakuan resmi atas hak konstitusionalnya untuk menjalankan agamanya dan non-diskriminasi berdasarkan artikel yang relevan dari Konstitusi Malaysia.

Pengadilan Tinggi memutuskan pada tahun 2014 bahwa Kementerian Dalam Negeri salah denganmenyita CD dan memerintahkannya untuk dikembalikan ke Jill Ireland.

Pada 2015, Pengadilan Banding mengirim kedua masalah konstitusional tersebut kembali ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan. Kasus tersebut disidangkan oleh Pengadilan Tinggi pada tahun 2017 tetapi pengumuman keputusan tersebut ditangguhkan beberapa kali hingga, akhirnya dibacakan hari ini.

Dalam putusanya, hakim juga mencatat bahwa komunitas Kristen di Sabah dan Sarawak telah menggunakan "Allah" selama beberapa generasi dalam mengamalkan iman mereka.

“Fakta bahwa mereka telah menggunakannya selama 400 tahun tidak bisa diabaikan,” ucapnya.

Penasihat Federal Senior Shamsul Bolhassan, yang bertindak untuk Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah, membenarkan bahwa empat kata, yakni Allah, Baitullah, Kaabah dan shalat dapat digunakan oleh umat Kristen untuk publikasi keagamaan mereka.

“Namun, publikasi yang mengandung empat kata tersebut harus memiliki disclaimer bahwa (mereka) hanya diperuntukkan bagi umat Kristiani, sepertii halnya simbol salib,” katanya.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)