Pengadilan Malaysia Putuskan Umat Kristiani Boleh Gunakan Kata Allah

Rabu, 10 Maret 2021 - 21:48 WIB
loading...
Pengadilan Malaysia...
Pengadilan tinggi Malaysia menyatakan bahwa umat Kristen di negara itu diizinkan menggunakan kata Allah dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan. Foto/REUTERS
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan tinggi Malaysia menyatakan bahwa umat Kristen di negara itu diizinkan menggunakan kata "Allah" dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan. Hal ini dinilai sebagai langkah besar di negara yang cukup konservatif tersebut.

Melansir Channel News Asia pada Rabu (10/3/2021), tiga kata lain yakni Baitullah, bahasa Arab untuk rumah Tuhan, Kaabah dan shalat juga dapat digunakan dalam publikasi agama.

Dalam memberikan penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding, Nor Bee Ariffin mengatakan bahwa perintah tahun 1986 oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melarang penggunaan empat kata itu oleh orang Kristen adalah "ilegalitas" dan "irasionalitas".

"Tidak dapat disangkal bahwa (materi) itu untuk pendidikan keagamaan pribadinya," kata hakim seperti dikutip oleh Star, merujuk pada insiden tahun 2008 ketika petugas bea cukai di Bandara Internasional Kuala Lumpur menyita delapan keping CD dari Jill Ireland Lawrence Bill, seorang Kristen Malaysia dari Sarawak.

CD tersebut berjudul “Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah”, “Hidup Benar Dalam Kerajaan Allah” dan “Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah (Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Tuhan)".

Setelah penyitaan, Jill Ireland mengajukan peninjauan yudisial terhadap Kemenenterian Dalam Negeri dan pemerintah Malaysia. Dia juga meminta pengakuan resmi atas hak konstitusionalnya untuk menjalankan agamanya dan non-diskriminasi berdasarkan artikel yang relevan dari Konstitusi Malaysia.

Pengadilan Tinggi memutuskan pada tahun 2014 bahwa Kementerian Dalam Negeri salah denganmenyita CD dan memerintahkannya untuk dikembalikan ke Jill Ireland.

Pada 2015, Pengadilan Banding mengirim kedua masalah konstitusional tersebut kembali ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan. Kasus tersebut disidangkan oleh Pengadilan Tinggi pada tahun 2017 tetapi pengumuman keputusan tersebut ditangguhkan beberapa kali hingga, akhirnya dibacakan hari ini.

Dalam putusanya, hakim juga mencatat bahwa komunitas Kristen di Sabah dan Sarawak telah menggunakan "Allah" selama beberapa generasi dalam mengamalkan iman mereka.

“Fakta bahwa mereka telah menggunakannya selama 400 tahun tidak bisa diabaikan,” ucapnya.

Penasihat Federal Senior Shamsul Bolhassan, yang bertindak untuk Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah, membenarkan bahwa empat kata, yakni Allah, Baitullah, Kaabah dan shalat dapat digunakan oleh umat Kristen untuk publikasi keagamaan mereka.

“Namun, publikasi yang mengandung empat kata tersebut harus memiliki disclaimer bahwa (mereka) hanya diperuntukkan bagi umat Kristiani, sepertii halnya simbol salib,” katanya.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hendak Buka Rekening,...
Hendak Buka Rekening, Remaja Ini Kaget Telah Di-Blacklist Seluruh Bank Malaysia sejak Usia 9 Tahun
Mesir Hancurkan Masjid...
Mesir Hancurkan Masjid Mahmoud Pasha Al-Falaky yang Bersejarah di Kairo, Picu Kecaman
5 Fakta Israel Halangi...
5 Fakta Israel Halangi Jemaah Kristen Palestina Rayakan Paskah
Menteri Malaysia Diolok-olok...
Menteri Malaysia Diolok-olok karena Berikan Suvenir kepada Presiden China di Tempat Parkir Bawah Tanah
Mantan PM Malaysia Abdullah...
Mantan PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi Meninggal Dunia
Profil Katedral Our...
Profil Katedral Our Lady of Arabia, Gereja 9.000 Meter yang Dibangun Raja Bahrain Hamad bin Isa Al-Khalifa
Mantan PNS Ini Dihukum...
Mantan PNS Ini Dihukum Penjara 468 Tahun dan Denda Rp674,6 Miliar atas Pencucian Uang
Kenapa Pangeran Tampan...
Kenapa Pangeran Tampan Al-Waleed bin Khaled Al-Saud Dijuluki Sleeping Prince Arab Saudi?
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Militer Amerika Serikat dan China 2025: Siapa Lebih Unggul?
Rekomendasi
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
Juara WBO Brian Norman...
Juara WBO Brian Norman Jr dan Tantangan Jin yang Menakutkan dari Jepang
JEC Luncurkan Matapedia...
JEC Luncurkan Matapedia Ensiklopedia Digital Pertama di Indonesia
Berita Terkini
Houthi Yaman Tembak...
Houthi Yaman Tembak Jatuh 7 Drone AS Senilai Rp3,4 Triliun dalam 6 Pekan
22 menit yang lalu
Pakistan Akui Lakukan...
Pakistan Akui Lakukan Pekerjaan Kotor untuk Barat dalam Dukung Teroris
6 jam yang lalu
Dendam, Israel Tak akan...
Dendam, Israel Tak akan Kirim Pejabat Senior ke Pemakaman Paus Fransiskus
9 jam yang lalu
130.000 Orang Berikan...
130.000 Orang Berikan Penghormatan Terakhir pada Paus Fransiskus di Vatikan
10 jam yang lalu
Iran Tawarkan Kemitraan...
Iran Tawarkan Kemitraan Energi Nuklir dengan AS
10 jam yang lalu
Konflik Kashmir Memanas!...
Konflik Kashmir Memanas! Tentara India dan Pakistan Saling Tembak di Perbatasan
11 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Umat...
5 Negara dengan Umat Islam Terbanyak di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved