Pengadilan Malaysia Putuskan Umat Kristiani Boleh Gunakan Kata Allah
Rabu, 10 Maret 2021 - 21:48 WIB
loading...
Pengadilan tinggi Malaysia menyatakan bahwa umat Kristen di negara itu diizinkan menggunakan kata Allah dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan. Foto/REUTERS
A
A
A
KUALA LUMPUR - Pengadilan tinggi Malaysia menyatakan bahwa umat Kristen di negara itu diizinkan menggunakan kata "Allah" dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan. Hal ini dinilai sebagai langkah besar di negara yang cukup konservatif tersebut.
Melansir Channel News Asia pada Rabu (10/3/2021), tiga kata lain yakni Baitullah, bahasa Arab untuk rumah Tuhan, Kaabah dan shalat juga dapat digunakan dalam publikasi agama.Baca juga: Patroli di Perbatasan Malaysia, Satgas Pamtas Yonif 642 Temukan Sabu 42,9 Kg
Dalam memberikan penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding, Nor Bee Ariffin mengatakan bahwa perintah tahun 1986 oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melarang penggunaan empat kata itu oleh orang Kristen adalah "ilegalitas" dan "irasionalitas".
"Tidak dapat disangkal bahwa (materi) itu untuk pendidikan keagamaan pribadinya," kata hakim seperti dikutip oleh Star, merujuk pada insiden tahun 2008 ketika petugas bea cukai di Bandara Internasional Kuala Lumpur menyita delapan keping CD dari Jill Ireland Lawrence Bill, seorang Kristen Malaysia dari Sarawak.
CD tersebut berjudul “Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah”, “Hidup Benar Dalam Kerajaan Allah” dan “Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah (Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Tuhan)".
Setelah penyitaan, Jill Ireland mengajukan peninjauan yudisial terhadap Kemenenterian Dalam Negeri dan pemerintah Malaysia. Dia juga meminta pengakuan resmi atas hak konstitusionalnya untuk menjalankan agamanya dan non-diskriminasi berdasarkan artikel yang relevan dari Konstitusi Malaysia.
Pengadilan Tinggi memutuskan pada tahun 2014 bahwa Kementerian Dalam Negeri salah denganmenyita CD dan memerintahkannya untuk dikembalikan ke Jill Ireland.
Melansir Channel News Asia pada Rabu (10/3/2021), tiga kata lain yakni Baitullah, bahasa Arab untuk rumah Tuhan, Kaabah dan shalat juga dapat digunakan dalam publikasi agama.Baca juga: Patroli di Perbatasan Malaysia, Satgas Pamtas Yonif 642 Temukan Sabu 42,9 Kg
Dalam memberikan penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding, Nor Bee Ariffin mengatakan bahwa perintah tahun 1986 oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melarang penggunaan empat kata itu oleh orang Kristen adalah "ilegalitas" dan "irasionalitas".
"Tidak dapat disangkal bahwa (materi) itu untuk pendidikan keagamaan pribadinya," kata hakim seperti dikutip oleh Star, merujuk pada insiden tahun 2008 ketika petugas bea cukai di Bandara Internasional Kuala Lumpur menyita delapan keping CD dari Jill Ireland Lawrence Bill, seorang Kristen Malaysia dari Sarawak.
CD tersebut berjudul “Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah”, “Hidup Benar Dalam Kerajaan Allah” dan “Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah (Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Tuhan)".
Setelah penyitaan, Jill Ireland mengajukan peninjauan yudisial terhadap Kemenenterian Dalam Negeri dan pemerintah Malaysia. Dia juga meminta pengakuan resmi atas hak konstitusionalnya untuk menjalankan agamanya dan non-diskriminasi berdasarkan artikel yang relevan dari Konstitusi Malaysia.
Pengadilan Tinggi memutuskan pada tahun 2014 bahwa Kementerian Dalam Negeri salah denganmenyita CD dan memerintahkannya untuk dikembalikan ke Jill Ireland.
Lihat Juga :