Pemerintah Malaysia Ajukan Banding atas Putusan Umat Kristiani Boleh Gunakan Kata Allah
Selasa, 16 Maret 2021 - 02:35 WIB
loading...
Pemerintah Malaysia mengajukan banding atas keputusan pengadilan negara tersebut yang mengizinkan umat Kristiani menggunakan Allah untuk merujuk pada Tuhan. Foto/REUTERS
A
A
A
KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia mengajukan banding atas keputusan pengadilan negara tersebut yang mengizinkan umat Kristiani menggunakan kata "Allah" untuk merujuk pada Tuhan. Keputusan itu dibuat pengadilan Malaysia pada pekan lalu.
Melansir Channel News Asia pada Selasa (16/3/2021), pemerintah Malaysia meminta pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut.Baca juga: P engadilan Malaysia Putuskan Umat Kristiani Boleh Gunakan Kata Allah
Kata itu telah lama memecah belah di multi-etnis Malaysia, dengan keluhan dari umat Kristen bahwa upaya untuk menghentikan mereka menggunakan kata itu menyoroti pengaruh yang tumbuh dari Islam konservatif.
Tetapi beberapa Muslim menuduh minoritas Kristen yang cukup besar telah melewati batas dan subjek tersebut telah memicu ketegangan agama, dan memicu kekerasan selama bertahun-tahun.
Sebelumnya diwartakan, pengadilan tinggiMalaysiamenyatakan bahwaumat Kristendi negara itu diizinkan menggunakan kata "Allah" dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan.
Melansir Channel News Asia pada Selasa (16/3/2021), pemerintah Malaysia meminta pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut.Baca juga: P engadilan Malaysia Putuskan Umat Kristiani Boleh Gunakan Kata Allah
Kata itu telah lama memecah belah di multi-etnis Malaysia, dengan keluhan dari umat Kristen bahwa upaya untuk menghentikan mereka menggunakan kata itu menyoroti pengaruh yang tumbuh dari Islam konservatif.
Tetapi beberapa Muslim menuduh minoritas Kristen yang cukup besar telah melewati batas dan subjek tersebut telah memicu ketegangan agama, dan memicu kekerasan selama bertahun-tahun.
Sebelumnya diwartakan, pengadilan tinggiMalaysiamenyatakan bahwaumat Kristendi negara itu diizinkan menggunakan kata "Allah" dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan.
Lihat Juga :