Suu Kyi Didakwa Terima Suap Rp7,9 Miliar, Terancam Penjara 15 Tahun
Kamis, 18 Maret 2021 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Horornya Yangon Jadi Medan Perang, Sudah 200 Lebih Tewas di Myanmar
Sidang pengadilan untuk Suu Kyi yang dijadwalkan pada 15 Maret ditunda karena kurangnya internet di pengadilan. Jaringan internet terganggu karena rezim junta memutus komunikasi untuk meredam protes nasional yang telah menewaskan lebih dari 200 orang.
Junta, seperti dikutip Bloomberg, Kamis (18/3/2021), menuduh Suu Kyi menggunakan sejumlah dana yang disumbangkan ke Daw Khin Kyi Foundation untuk keuntungan pribadi, menyewakan tanah milik negara untuk kantor yayasan, dan membeli tanah untuk pusat pelatihan kejuruan di Naypyidaw dengan harga lebih rendah dari harga pasar.
Sebelumnya, Suu Kyi didakwa berdasarkan Undang-Undang Ekspor-Impor, Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam, Undang-Undang dan Penghasutan Telekomunikasi di bawah pasal hukum pidana era kolonial.
Sidang pengadilan untuk Suu Kyi yang dijadwalkan pada 15 Maret ditunda karena kurangnya internet di pengadilan. Jaringan internet terganggu karena rezim junta memutus komunikasi untuk meredam protes nasional yang telah menewaskan lebih dari 200 orang.
Junta, seperti dikutip Bloomberg, Kamis (18/3/2021), menuduh Suu Kyi menggunakan sejumlah dana yang disumbangkan ke Daw Khin Kyi Foundation untuk keuntungan pribadi, menyewakan tanah milik negara untuk kantor yayasan, dan membeli tanah untuk pusat pelatihan kejuruan di Naypyidaw dengan harga lebih rendah dari harga pasar.
Sebelumnya, Suu Kyi didakwa berdasarkan Undang-Undang Ekspor-Impor, Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam, Undang-Undang dan Penghasutan Telekomunikasi di bawah pasal hukum pidana era kolonial.
(min)
Lihat Juga :