Suu Kyi Didakwa Terima Suap Rp7,9 Miliar, Terancam Penjara 15 Tahun

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:32 WIB
loading...
Suu Kyi Didakwa Terima...
Aung San Suu Kyi, pemimpin sipil Myanmar yang dikudeta junta militer pada 1 Februari 2021. Foto/REUTERS
A A A
YANGON - Aung San Suu Kyi , pemimpin sipil Myanmar yang dikudeta junta militer, didakwa menerima suap dari bos konstruksi sebesar USD550.000 (Rp7,9 miliar). Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rezim junta militer ternyata menumpuk lebih banyak dakwaan terhadap Suu Kyi karena berusaha membenarkan kudeta yang mereka lakukan pada 1 Februari. Mereka ingin memastikan Suu Kyi tetap di mendekam di penjara.

Baca juga: Bukan Demonstran tapi Ditembak, Gadis Myanmar Ini Sekarat

Dakwaan suap merupakan yang terbaru, setelah sebelumnya dikenai empat dakwaan termasuk mengimpor handy-talky secara ilegal dan melanggar pembatasan COVID-19 dengan kampanye pemilu November 2020 lalu.

Menurut siaran MRTV yang dikelola pemerintah, Suu Kyi dituduh melanggar undang-undang antikorupsi.

Siaran televisi itu menunjukkan klip video ketua Say Paing Construction Co; Maung Weik, yang mengatakan bahwa dia membayar USD550.000 kepada Suu Kyi di kediamannya dalam empat gelombang dari 2018 hingga 2020 April agar dapat melakukan proyeknya dengan lancar. Bos konstruksi itu bilang tidak ada saksi.

Pihak berwenang telah mencegah Suu Kyi untuk bertemu dengan tim hukumnya. Suu Kyi membantah melakukan kesalahan dan memandang semua tuduhan itu sebagai tuduhan politik.

Baca juga: Horornya Yangon Jadi Medan Perang, Sudah 200 Lebih Tewas di Myanmar

Sidang pengadilan untuk Suu Kyi yang dijadwalkan pada 15 Maret ditunda karena kurangnya internet di pengadilan. Jaringan internet terganggu karena rezim junta memutus komunikasi untuk meredam protes nasional yang telah menewaskan lebih dari 200 orang.

Junta, seperti dikutip Bloomberg, Kamis (18/3/2021), menuduh Suu Kyi menggunakan sejumlah dana yang disumbangkan ke Daw Khin Kyi Foundation untuk keuntungan pribadi, menyewakan tanah milik negara untuk kantor yayasan, dan membeli tanah untuk pusat pelatihan kejuruan di Naypyidaw dengan harga lebih rendah dari harga pasar.

Sebelumnya, Suu Kyi didakwa berdasarkan Undang-Undang Ekspor-Impor, Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam, Undang-Undang dan Penghasutan Telekomunikasi di bawah pasal hukum pidana era kolonial.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jejak China dalam Konflik...
Jejak China dalam Konflik Myanmar: dari Ekspor Revolusi hingga Kartu Geopolitik
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Junta Myanmar Makin...
Junta Myanmar Makin Kuat dengan Dukungan China, Oposisi Melemah
10 Negara yang Mengubah...
10 Negara yang Mengubah Nama Mereka, Alasannya Sangat Beragam
Junta Myanmar Usir Diplomat...
Junta Myanmar Usir Diplomat Timor-Leste karena Buka Kasus Kejahatan Perang
Intel Rusia Tuduh Prancis...
Intel Rusia Tuduh Prancis Rencanakan Kudeta di Negara-negara Bekas Jajahannya di Afrika
Klasemen Piala AFF U-19...
Klasemen Piala AFF U-19 2026: Sikat Myanmar, Timnas Indonesia Sejajar Vietnam
Iran-AS Capai Kesepakatan...
Iran-AS Capai Kesepakatan Damai, Israel Tolak Tarik Pasukan dari Lebanon
Dominasi Pizza Hut Memudar...
Dominasi Pizza Hut Memudar hingga Dilego Pemilik Rp47,8 Triliun
Rekomendasi
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Berita Terkini
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved