Pengadilan Malaysia Putuskan Umat Kristiani Boleh Gunakan Kata Allah
Rabu, 10 Maret 2021 - 21:48 WIB
loading...
A
A
A
Pada 2015, Pengadilan Banding mengirim kedua masalah konstitusional tersebut kembali ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan. Kasus tersebut disidangkan oleh Pengadilan Tinggi pada tahun 2017 tetapi pengumuman keputusan tersebut ditangguhkan beberapa kali hingga, akhirnya dibacakan hari ini.
Dalam putusanya, hakim juga mencatat bahwa komunitas Kristen di Sabah dan Sarawak telah menggunakan "Allah" selama beberapa generasi dalam mengamalkan iman mereka.
“Fakta bahwa mereka telah menggunakannya selama 400 tahun tidak bisa diabaikan,” ucapnya.Baca juga: Bikin Lagu ‘Nissa Sabyan I Love You’, Netizen Minta Malaysia Klaim Aldi Taher
Penasihat Federal Senior Shamsul Bolhassan, yang bertindak untuk Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah, membenarkan bahwa empat kata, yakni Allah, Baitullah, Kaabah dan shalat dapat digunakan oleh umat Kristen untuk publikasi keagamaan mereka.
“Namun, publikasi yang mengandung empat kata tersebut harus memiliki disclaimer bahwa (mereka) hanya diperuntukkan bagi umat Kristiani, sepertii halnya simbol salib,” katanya.
Dalam putusanya, hakim juga mencatat bahwa komunitas Kristen di Sabah dan Sarawak telah menggunakan "Allah" selama beberapa generasi dalam mengamalkan iman mereka.
“Fakta bahwa mereka telah menggunakannya selama 400 tahun tidak bisa diabaikan,” ucapnya.Baca juga: Bikin Lagu ‘Nissa Sabyan I Love You’, Netizen Minta Malaysia Klaim Aldi Taher
Penasihat Federal Senior Shamsul Bolhassan, yang bertindak untuk Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah, membenarkan bahwa empat kata, yakni Allah, Baitullah, Kaabah dan shalat dapat digunakan oleh umat Kristen untuk publikasi keagamaan mereka.
“Namun, publikasi yang mengandung empat kata tersebut harus memiliki disclaimer bahwa (mereka) hanya diperuntukkan bagi umat Kristiani, sepertii halnya simbol salib,” katanya.
(esn)
Lihat Juga :