Pengadilan Malaysia Putuskan Umat Kristiani Boleh Gunakan Kata Allah

Rabu, 10 Maret 2021 - 21:48 WIB
loading...
Pengadilan Malaysia...
Pengadilan tinggi Malaysia menyatakan bahwa umat Kristen di negara itu diizinkan menggunakan kata Allah dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan. Foto/REUTERS
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan tinggi Malaysia menyatakan bahwa umat Kristen di negara itu diizinkan menggunakan kata "Allah" dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan. Hal ini dinilai sebagai langkah besar di negara yang cukup konservatif tersebut.

Melansir Channel News Asia pada Rabu (10/3/2021), tiga kata lain yakni Baitullah, bahasa Arab untuk rumah Tuhan, Kaabah dan shalat juga dapat digunakan dalam publikasi agama.Baca juga: Patroli di Perbatasan Malaysia, Satgas Pamtas Yonif 642 Temukan Sabu 42,9 Kg

Dalam memberikan penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding, Nor Bee Ariffin mengatakan bahwa perintah tahun 1986 oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melarang penggunaan empat kata itu oleh orang Kristen adalah "ilegalitas" dan "irasionalitas".

"Tidak dapat disangkal bahwa (materi) itu untuk pendidikan keagamaan pribadinya," kata hakim seperti dikutip oleh Star, merujuk pada insiden tahun 2008 ketika petugas bea cukai di Bandara Internasional Kuala Lumpur menyita delapan keping CD dari Jill Ireland Lawrence Bill, seorang Kristen Malaysia dari Sarawak.

CD tersebut berjudul “Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah”, “Hidup Benar Dalam Kerajaan Allah” dan “Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah (Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Tuhan)".

Setelah penyitaan, Jill Ireland mengajukan peninjauan yudisial terhadap Kemenenterian Dalam Negeri dan pemerintah Malaysia. Dia juga meminta pengakuan resmi atas hak konstitusionalnya untuk menjalankan agamanya dan non-diskriminasi berdasarkan artikel yang relevan dari Konstitusi Malaysia.

Pengadilan Tinggi memutuskan pada tahun 2014 bahwa Kementerian Dalam Negeri salah denganmenyita CD dan memerintahkannya untuk dikembalikan ke Jill Ireland.

Pada 2015, Pengadilan Banding mengirim kedua masalah konstitusional tersebut kembali ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan. Kasus tersebut disidangkan oleh Pengadilan Tinggi pada tahun 2017 tetapi pengumuman keputusan tersebut ditangguhkan beberapa kali hingga, akhirnya dibacakan hari ini.

Dalam putusanya, hakim juga mencatat bahwa komunitas Kristen di Sabah dan Sarawak telah menggunakan "Allah" selama beberapa generasi dalam mengamalkan iman mereka.

“Fakta bahwa mereka telah menggunakannya selama 400 tahun tidak bisa diabaikan,” ucapnya.Baca juga: Bikin Lagu ‘Nissa Sabyan I Love You’, Netizen Minta Malaysia Klaim Aldi Taher

Penasihat Federal Senior Shamsul Bolhassan, yang bertindak untuk Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah, membenarkan bahwa empat kata, yakni Allah, Baitullah, Kaabah dan shalat dapat digunakan oleh umat Kristen untuk publikasi keagamaan mereka.

“Namun, publikasi yang mengandung empat kata tersebut harus memiliki disclaimer bahwa (mereka) hanya diperuntukkan bagi umat Kristiani, sepertii halnya simbol salib,” katanya.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
3 Alasan Norwegia Batalkan...
3 Alasan Norwegia Batalkan Penjualan Rudal rudal Anti-kapal NSM ke Malaysia
Malaysia Geram dengan...
Malaysia Geram dengan Respons Lemah Dunia atas Norwegia Batalkan Sepihak Penjualan Rudal Canggih
4 Fakta Kemarahan Malaysia...
4 Fakta Kemarahan Malaysia atas Pembatalan Kesepakatan Pembelian Rudal dengan Norwegia
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Penembakan Massal di...
Penembakan Massal di Johannesburg Tewaskan 12 Orang, Polisi Buru 10 Tersangka
Iran Gempur Pangkalan...
Iran Gempur Pangkalan AS di Yordania, Klaim Hancurkan Banyak Jet Tempur 
Rekomendasi
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Berita Terkini
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Iran Tegaskan Belum...
Iran Tegaskan Belum Ada Kesepakatan Akhir dengan AS
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved