India Deportasi Lebih dari 150 Pengungsi Rohingya ke Myanmar
Selasa, 09 Maret 2021 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Militer Myanmar dituduh melakukan kekejaman termasuk pembunuhan massal dan pemerkosaan terhadap populasi minoritas Muslim, memaksa hampir satu juta orang mengungsi. Kebanyakan sekarang tinggal di kamp pengungsian yang bobrok di perbatasan dengan Bangladesh. PBB telah merekomendasikan agar pejabat tinggi militer Myanmar menghadapi tuduhan genosida.
Myanmar membantah tuduhan genosida dan mengatakan tentaranya memerangi kampanye kontra-pemberontakan.
Baca juga: 90 Pengungsi Rohingya Hanyut di Tengah Laut Andaman Beberapa Pekan
India adalah rumah bagi salah satu konsentrasi Rohingya terbesar di luar Bangladesh. Rohingya di negara itu mengatakan kondisi mereka tidak kondusif untuk kembali ke Myanmar setelah melarikan diri dari kekerasan dan penganiayaan selama bertahun-tahun.
Tetapi India telah menolak sikap Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menilai mendeportasi Rohingya melanggar prinsip hukum internasional refoulement - mengirim pengungsi kembali ke tempat di mana mereka menghadapi bahaya.
Pemerintah India juga berpendapat bahwa India tidak menandatangani Konvensi PBB terkait Status Pengungsi, atau Protokol yang Berkaitan dengan Status Pengungsi. Sebanyak 148 negara adalah penandatangan salah satu dari dua perjanjian hukum yang menguraikan hak-hak pengungsi dan dimaksudkan untuk melindungi mereka.
Rohingya yang tinggal di Jammu mengatakan mereka prihatin dengan penahanan akhir pekan lalu dan ancaman deportasi.
Myanmar membantah tuduhan genosida dan mengatakan tentaranya memerangi kampanye kontra-pemberontakan.
Baca juga: 90 Pengungsi Rohingya Hanyut di Tengah Laut Andaman Beberapa Pekan
India adalah rumah bagi salah satu konsentrasi Rohingya terbesar di luar Bangladesh. Rohingya di negara itu mengatakan kondisi mereka tidak kondusif untuk kembali ke Myanmar setelah melarikan diri dari kekerasan dan penganiayaan selama bertahun-tahun.
Tetapi India telah menolak sikap Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menilai mendeportasi Rohingya melanggar prinsip hukum internasional refoulement - mengirim pengungsi kembali ke tempat di mana mereka menghadapi bahaya.
Pemerintah India juga berpendapat bahwa India tidak menandatangani Konvensi PBB terkait Status Pengungsi, atau Protokol yang Berkaitan dengan Status Pengungsi. Sebanyak 148 negara adalah penandatangan salah satu dari dua perjanjian hukum yang menguraikan hak-hak pengungsi dan dimaksudkan untuk melindungi mereka.
Rohingya yang tinggal di Jammu mengatakan mereka prihatin dengan penahanan akhir pekan lalu dan ancaman deportasi.
Lihat Juga :